Giliran 2 Pimpinan DPRD NTB Diperiksa Jaksa Kasus Pokir 2025

Mataram (NTBSatu) – Giliran dua pimpinan DPRD NTB, Lalu Wirajaya dan Yek Agil diperiksa Kejati NTB, Jumat, 25 Juli 2025.
Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II itu menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan Pokir DPRD NTB tahun 2025.
Keduanya mendatangi Kejati NTB sekitar pukul 09.00 Wita. Pantauan NTBSatu di lokasi, dua orang tersebut keluar dari ruang Pidsus sekitar pukul 11.14 Wita.
“Yang ditanyakan seputar viralnya dana siluman,” kata Yek Agil membenarkan.
Penyidik melontarkan belasan pertanyaan kepada dua DPRD NTB tersebut. “Tidak ada berkas yang diberikan,” ucap Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) ini.
Senada dengan itu, Lalu Wirajaya mengaku pihaknya menaati dan menghargai proses yang berjalan di Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, ia memilih tak berkomentar lebih jauh terkait persoalan dana siluman yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB.
“Soal dana siluman? Nanti penyidik yang menjelaskan. Kebenarannya seperti apa,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, skandal dana pokir ini tidak berpengaruh di internal DPRD NTB. Anggota dewan masih bekerja secara profesional.
“Berjalan dengan baik ya,” akunya.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera belum merespons pemeriksaan dua pimpinan DPRD NTB tersebut.
Sebelumnya, penyelidik juga memintai keterangan dua anggota dewan pada Kamis, 24 Juli 2025. Mereka adalah Indra Jaya Usman (IJU) dan Abdul Rahim.
Pemeriksaan mereka berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)