HukrimLombok Tengah

Oknum Penyelenggara LDC Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Event untuk Politik

Mataram (NTBSatu) – Pria asal Lombok Tengah inisial HF dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan penipuan-penggelapan event Lombok Drag Championship (LDC) Seri 1 di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram.

Pelaporan itu dilakukan empat orang. Mereka masing-masing berinisial YAP, DW, MH, dan S.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan event tersebut beberapa waktu lalu. “Iya, sudah kami terima dan sudah di Reskrim,” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 22 Juni 2025.

Tindak lanjutnya, pihak Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dalam waktu dekat akan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak.

IKLAN

“Dalam saktu dekat yang terlibat dari permaslahan ini akan kami panggil. Karena masih di penyelidikan,” ucapnya.

Tanggapan kuasa hukum

Terpisah, kuasa hukum pelapor Khairul Aswadi dalam keterangan tertulisnya membeberkan kronologis dugaan penipuan dan penggelapan yang berujung melaporkan HF ke pihak kepolisian.

Terlapor yang saat itu merupakan penyelenggara event LDC Seri 1 berkomunikasi dengan para korban dan meminta sokongan dana dalam bentuk kerja sama. Tujuannya, untuk menyukseskan terselenggaranya event tersebut.

IKLAN

Sementara untuk S selaku Vendor, HF meminta mendapatkan bantuan berupa kelengkapan acara. Seperti barikade, pagar, tenda, gate start, gate finish, gate masuk, panggung dan lain lain.

“Selama berkomunikasi dengan para pelapor, teradu mengiming-imingi keuntungan dan pembayaran yang cukup menjanjikan kepada korban. Dan untuk lebih meyakinkan, yang bersangkutan bersedia membuat perjanjian kerja sama di bawah tangan,” jelas Khairul Aswadi.

Pamflet event Lombok Drag Championship (LDC) Seri 1 di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram. Foto: Istimewa

Selama berkomunikasi dengan para korban, HF meminta bantuan inisial IR yang saat itu juga tergabung sebagai salah satu tim pembantu event LDC. Melaluinyalah terduga pelaku mengajak pelapor agar berinvestasi dengan iming-iming keuntungan pada event LDC.

IKLAN

Dalam hal ini para korban memberikan sejumlah sokongan anggaran senilai ratusan juta rupiah.
Kemudian, S selaku vendor menyerahkan kebutuhan event, seperti Barikade, panggung, tenda kerucut , gate start, gate finish, gate masuk.

“Hingga saat ini tagihan dari Pelapor belum juga terlapor bayar,” ujarnya.

Seteleh event LDC Seri 1 di Ex Bandara Selaparang selesai terlaksana, HF tidak pernah sama sekali memberikan dana pokok kerja sama. Termasuk keuntungan dari kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi dari korban, HF menggunakan keuntungan tersebut untuk membayar utang ayahnya yang mengikuti kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Total kerugian para korban mencapai Rp350 juta.

Terlapor juga disinyalir masih memiliki beberapa tanggungan pembayaran pada pihak lain di luar para korban yang telah melapor. Berangkat dari itu, kuasa hukum beranggapan bahwa tindakan terduga pelaku jelas sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/ atau penggelapan. (*)

Berita Terkait

Back to top button