Hukrim

Jaksa Telusuri Perbuatan Melawan Hukum Kasus Rp32 Miliar Dikbud Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Kejari Lombok Timur menelusuri, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pengadaan chromebook dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

“Sambil jalan di penyidikan awal, kita telusuri PMH,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, Selasa, 3 Juni 2025.

Menyinggung Penghitungan Kerugian Negara (PKN), Swadharma mengaku pihaknya belum ke arah sana. Penyidik masih fokus pemeriksaan saksi-saksi. Terbaru dari kalangan penyedia chromebook dan pihak sekolah.

“Kadis Dikbud (Lombok Timur) belum. Ada agenda,” ujarnya.

IKLAN

Kasi Pidsus menyebut, total chromebook berjumlah 300a-an. Sasarannya adalah Sekolah Dasar (SD) se-Lombok Timur

Untuk memperkuat alat bukti, Kejari Lombok Timur juga telah mengecek ratusan laptop dalam kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut.

Jaksa mengecek ratusan laptop tersebut dari puluhan sekolah. “Ini (pengecekan laptop) dari 20-30 sekolah,” jelas Ida Bagus Swadharma.

Peningkatan status perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

IKLAN

Proyek pengadaan barang ini bersumber dari DAK tahun anggaran 2022 Sebesar Rp32.438.460.000.

Berdasarkan pengumpulan keterangan dan data dari proses penyelidikan, kejaksaan menyimpulkan adanya dugaan korupsi.

Pengadaan barang berupa laptop atau chromebook itu tidak sesuai dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022. Isinya, tentang Petunjuk Operasional DAK fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022. (*)

Berita Terkait

Back to top button