Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menyiapkan surat pemanggilan tersangka kasus masker Covid-19 tahun 2020 dengan tembusan ke Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Tembusan surat tersangka ke orang nomor satu di NTB bukan tanpa sebab. Tujuannya untuk memastikan bahwa penanganan kasus berjalan secara profesional.
“Surat panggilan untuk tersangka itu nanti kita tembuskan juga ke Gubernur NTB. Kami lakukan itu karena ada pejabat Pemprov NTB yang masih menjabat jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis, 22 Mei 2025.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirajaya Kusuma. Ia kini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda NTB.
Kemudian Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah. Terakhir Dewi Noviany.
Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, sambung Regi, penyidik masih melengkapi berkas tersangka. “Sembari menunggu berkas rampung, kami juga sudah siapkan pemanggilan terhadap para tersangka,” bebernya.
Regi memastikan, meskipun ada pejabat Pemprov NTB yang terjerat kasus tersebut, tidak menghalangi proses penyidikan. “Kami tetap gas,” tegasnya.
Saat ini kepolisian masih memeriksa para saksi. Total per hari ni mencapai puluhan orang. Keseluruhannya yang akan dimintai keterangan sebanyak 120 saksi.
Keterangan para saksi sesuai dengan pengakuan mereka sebelumnya. “Tidak ada perubahan. Hanya kita pertajam saja lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Muncul dugaan mark up harga dalam pengadaan tersebut.
Dari kasus ini muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. (*)