Pemerintahan

Segini Gaji Bimo Wijayanto yang Bakal Jadi Dirjen Pajak

Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bimo Wijayanto, menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Bimo menyebut, tengah menantikan jadwal pelantikan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Saya diberi mandat, nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan akan bergabung dengan Kementerian Keuangan. Begitu juga dengan Letjen Djaka (Budhi Utama),” katanya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Adapun Bimo saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Phapros Tbk, anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk, sejak 25 Mei 2022.

Bimo juga pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI pada 2015-2016. Serta Asisten Deputi Investasi Strategis, Kedeputian Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves). 

IKLAN

Besaran Gaji

Sebagai Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto nantinya akan menerima gaji seperti Suryo Utomo yang merupakan Direktur Jenderal sebelumnya. Besaran gaji tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan tertinggi. 

Jabatan Direktur Jenderal Pajak setara dengan eselon Ia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, eselon Ia setara dengan golongan/ruang IV/d hingga IV/e. 

Kemudian, menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Gaji Pokok (Gapok) PNS golongan IV/d sebesar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500. Sedangkan golongan IV/e sebesar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200. 

IKLAN

Selain Gapok, Direktur Jenderal Pajak juga mendapatkan beberapa tunjangan. Seperti tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan beras atau tunjangan pangan. Kemudian, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya, misalnya tunjangan risiko pekerjaan. 

“Pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural,” demikian petikan Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 100 Tahun 2000. 

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan struktural eselon Ia sebesar Rp5.500.000.

Sementara itu, ketentuan tukin PNS DJP tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

IKLAN

Tukin pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 24 sebesar Rp84.604.000. Sementara tukin pejabat struktural eselon I DJP dengan peringkat jabatan 27 mencapai Rp117.375.000. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button