Ekonomi Bisnis

Belanja Online Tak Lagi Bebas Ongkir Setiap Hari

Mataram (NTBSatu)Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan baru untuk transaksi belanja online. Hal ini untuk membatasi promo gratis ongkir di platform e-commerce.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional memperkuat sistem logistik nasional. Sehingga lebih efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang diumumkan secara resmi pada Jumat, 16 Mei 2025, di Jakarta.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyebutkan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini menekankan pentingnya penguatan jalur distribusi sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa.

“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang. Tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” jelas Meutya, mengutip JawaPos.

IKLAN

Pembatasan promo gratis ongkir ini secara khusus berlaku untuk produk yang penjualannya di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung mengatakan, diskon ongkos kirim tidak boleh membuat tarif layanan lebih rendah dari biaya pokok.

“Apabila ada diskon yang membuat tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok, maka Gratis Ongkir tidak berlaku,” kata Gunawan

IKLAN

Sesuai Pasal 45 Ayat (4) dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025, diskon yang membuat tarif layanan pos lebih murah dari biaya pokok, pemberiannya hanya bisa dalam jangka waktu terbatas, yaitu maksimal tiga hari dalam satu bulan.

Namun demikian, Gunawan menyebut ada kemungkinan perpanjangan jika memenuhi syarat tertentu dan melalui evaluasi dari pihak Komdigi.

Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah berharap pelaku e-commerce dapat menerapkan strategi penjualan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Sekaligus mendukung pemerataan infrastruktur logistik di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Back to top button