BERITA NASIONAL

Doli Kurnia Soal Putusan MK Ambang Batas Capres: Bola di Tangan Presiden dan Ketum Parpol

Jakarta (NTBSatu) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahamd Doli Kurnia Tandjung merespons terkait putusan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas threshold.

Menurutnya, sebagai warga negara di negara hukum, semua pihak harus menghormati dan menerima putusan MK itu, karena di dalam sistem hukum Indonesia, putusan tersebut bersifat final and binding.

“Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan,” katanya kepada NTBSatu, Sabtu, 4 Januari 2025, sore.

Selain itu, pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengajak masyarakat untuk memaknai putusan itu dalam perspektif yang lebih luas. Pertama, lanjut dia, melihat Putusan MK itu bertemu momentum dengan mengemukanya wacana publik untuk melakukan perbaikan sistem politik dan demokrasi kita akhir-akhir ini.

“Setelah pernyataan Presiden Prabowo pada puncak HUT ke-60 Partai Golkar lalu, hingga saat ini, dorongan untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Pemilu (termasuk Pilkada) terus menguat,” ujar pria yang akrab disapa Doli itu.

Kemudian ia menambahkan, semua putusan MK, khususnya terkait gugatan terhadap sistem pemilu, selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk Undang-Undang (UU) untuk menindak lanjuti dengan revisi UU.

“Bahkan dalam putusan terakhir ini lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional,” sambungnya.

Bola panas ada di tangan presiden

Kedua, bagi politikus Golkar itu, seluruh elemen harus memaknai bahwa putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK itu bukanlah jawaban yang menyelesaikan seluruh problematika kepemiluan Indonesia.

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa presidentially threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).

“Soal ambang batas pencalonan Presiden pasti erat kaitannya dengan keberadaan partai politik,” tandasnya.

Pria kelahiran Medan itu berkeyakinan bahwa putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu bahkan sistem Politik dan demokrasi bangsa ini.

Anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara 3 ini juga mengemukakan bahwa MK pada setiap putusannya selalu memerintahkan pembuat UU untuk menindak lanjutinya dengan revisi UU secara komprehensif. Bukan sekedar pasal per pasal.

“Sekarang “bola” ada di tangan Presiden dan para ketua umum partai politik agar mendorong pemerintah dan DPR untuk bisa mengongkretkan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” pungkas Doli. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button