Mataram (NTBSatu) – Penyelidikan dugaan korupsi sejumlah lini usaha perusahaan PT Gerbang NTB Emas (GNE) terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon menyebut, kasus korupsi pada perusahaan daerah NTB tersebut masih berjalan pengumpulan bahan keterangan atau Pulbaket.
“Informasi dari Bu Aspidsus, masih pulbaket,” jelasnya singkat, Selasa, 10 Desember 2024.
Pengusutan dugaan korupsi sejumlah lini usaha perusahaan PT GNE terus berjalan di Kejati NTB. Terbaru, jaksa memeriksa mantan Direktur, Samsul Hadi.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak. Salah satunya adalah mantan Direktur PT GNE, Samsul Hadi. Ia menghadap penyelidik pada Rabu, 11 September 2024.
Terpidana kasus perusakan ekosistem laut dan lingkungan Gili Trawangan, Lombok Utara tersebut sejak pagi hingga sore hari.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, informasi dari bidang pidana khusus (Pidsus), penanganan dugaan korupsi perusahaan daerah tersebut masih berproses.
Saat ini, Kejati NTB masih menunggu hasil audit dari Inspektorat NTB. “Kita masih menunggu (hasil) dari inspektorat,” katanya kepada wartawan tidak lama ini.
Kejati NTB masih mencari tahu indikasi pidana atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT GNE.
Sebagai informasi, sejumlah lini usaha PT GNE diduga bermasalah. Salah satunya, perumahan Villa Emas. Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan adalah Rp32.500.000. Sedangkan dalam laporan keuangan PT GNE, menurut informasi, naik menjadi Rp35.000.000. Artinya, ada dugaan mark up per pada lahan tersebut.
Pembelian lahan sekitar 98 are itu diduga menggunakan pribadi Direktur Keuangan, Rahmansyah Abdul Somad. Dia selanjutnya menjual lahan tersebut ke PT GNE. (*)