Mataram (NTBSatu) – Polisi memeriksa penyandang disabilitas yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual, IWAS alias Agus, Senin, 9 Desember 2024. Penahanan ditambah 40 hari ke depan.
Agus menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimum Polda NTB didampingi kuasa hukumnya. “Hari ini memang kita agendakan melakukan penambahan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Agus,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
Kepolisian menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebelum menjadikan Agus sebagai tahanan rumah, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah atau KDD NTB.
Menurut Syarif, tahanan rumah tersebut karena setelah mereka memperhatikan hak-hak tersangka yang merupakan penyandang disabilitas. Polisi memperpanjang status tahanan itu selama 40 hari ke depan.
“Kenapa kami perhatikan? Karena kami di Polda, kita terbatas belum menyediakan itu (tahanan khusus). Salah satu bentuk adalah kita melakukan tahan rumah untik bisa memperhatikan hak-hak pelaku itu sendiri,” beber mantan Wakapolresta Mataram tersebut.
Kepolisian saat ini fokus terkait pemenuhan berkas perkara. Penyidik telah memeriksa dua korban.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan dan dua sudah kita BAP salah satunya memang ada anak-anak,” tutup Syarif. (*)