ADVERTORIALDiskominfotik Sumbawa

Optimalisasi Spektrum Frekuensi Radio, Pjs. Bupati Sumbawa Ajak Masyarakat Bijak dan Taat Aturan

Mataram (NTBSatu) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram, mengadakan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi di Hotel Kaloka Sumbawa pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pjs. Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM. Serta, turut hadir perwakilan instansi, organisasi masyarakat, serta Mahasiswa.

Dalam sambutannya, Dr. Najam menekankan pentingnya menjaga keteraturan dalam penggunaan frekuensi radio. Ia menjelaskan, bahwa frekuensi radio adalah bagian penting dalam komunikasi sehari-hari yang sering kita gunakan. Seperti pada jaringan internet, siaran radio, dan komunikasi melalui telepon seluler.

Ketertiban dalam penggunaannya sangat perlu, agar tidak mengganggu layanan lain atau menyebabkan interferensi yang bisa merugikan banyak pihak.

“Ketika kita menggunakan ponsel, Wi-Fi, atau mendengarkan radio, kita sebenarnya memanfaatkan spektrum frekuensi radio. Jika ada gangguan, sinyal bisa lemah, putus-putus, atau bahkan tidak dapat digunakan sama sekali. Inilah mengapa keteraturan dalam penggunaan frekuensi sangat penting,” jelasnya.

Doktor Najam berharap, masyarakat semakin paham akan aturan penggunaan frekuensi radio ini dan bisa lebih bijak dalam menggunakan perangkat telekomunikasi.

“Dengan pemahaman ini, kita dapat menghindari pelanggaran hukum. Serta membantu menjaga ketertiban komunikasi yang lancar dan aman di lingkungan kita,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram, Kasno, S.T., M.H., mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk mempertemukan pihak perusahaan, organisasi, lembaga, dan komunitas pengguna radio.

IKLAN

“Harapannya melalui sosialisasi ini, para pengguna frekuensi radio di Sumbawa dapat lebih berkomitmen untuk menjaga keteraturan penggunaan frekuensi. Demi mendukung kelancaran komunikasi di wilayah ini,” ungkapnya.

Kasno juga menambahkan, pengawasan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Alat Perangkat Telekomunikasi (APT) bertujuan untuk menertibkan. Serta, memastikan legalitas pengguna frekuensi radio.

“Selain itu, pengawasan ini juga untuk menjamin keamanan dan standarisasi perangkat radio yang masyarakat gunakan. Agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga tercipta tertib komunikasi di Kabupaten Sumbawa,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button