Kota Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kota Bima melalui Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Mahfud membeberkan aturan, mekanisme ataupun tata cara pengajuan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri tentang penggantian pejabat oleh penjabat kepala daerah.
Kepala Dinas Kominfo, Mahfud, menjelaskan edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/5476/SJ tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri Untuk Penggantian Pejabat Oleh Bupati/Walikota, Pelaksana Tugas (Plt) dan/atau Penjabat (Pj) Bupati/Walikota tanggal 03 Agustus 2018 sudah sangat jelas.
Dikatakan Mahfud, angka 2 huruf c dijelaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memeriksa kesesuaian data dukung dan kelengkapan dokumen persyaratan penggantian pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan meneruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat usulan Bupati/Walikota dan/atau Plt/Pj Bupati/Walikota tersebut diterima.
“Apabila Gubernur tidak meneruskan usulan kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, maka Menteri Dalam Negeri dapat memproses persetujuan tertulis tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mahfud, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
“Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat membacanya dari segi aturan yang ada”. imbaunya. (AR/*)