BREAKING NEWSPemerintahan

Kemendagri Tetapkan 5 Nama Pjs Kepala Daerah, Ada Najam Hingga Julmansyah

Mataram (NTBSatu) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menetapkan lima nama Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah di lima Kabupaten dan Kota di NTB.

Lima nama tersebut adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB, H. Abdul Azis sebagai Pjs Bupati Lombok Tengah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Julmansyah sebagai Pjs Bupati Sumbawa Barat. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Najamuddin Amy sebagai Pjs Bupati Sumbawa.

Kemudian, Kepala Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly Yuniarti sebagai Pjs Bupati Dompu. Serta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB, Tri Budiprayitno sebagai Pjs Wali Kota Mataram.

Keputusan itu sesuai dengan surat undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan Nomor 005/456/Pem dan Otda/2024, di mana pelantikan Pjs akan berlangsung di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Selasa, 24 September 2024 pukul 14.00 WITA.

“Dimohon untuk hadir 30 menit sebelum acara mulai. Atas kehadirannya kami sampaikan terima kasih,” bunyi surat undangan tersebut.

Memastikan informasi tersebut, NTBSatu sudah mencoba menghubungi Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, Lalu Hamdi. Namun, ia mengaku sedang mengikuti rapat.

“Maaf, lagi ada rapat sebentar,” kata Hamdi kepada NTBSatu, Selasa, 24 September 2024.

Menjabat Mulai Besok

Sebagai informasi, terdapat lima daerah yang akan menggunakan Pjs. Lantaran, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota lima daerah tersebut sama-sama kembali mengikuti Pilkada 2024.

Lima kabupaten kota tersebut adalah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Dompu.

Sementara dua kabupaten lainnya tidak menggunakan Pjs, yakni Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Bima.

Alasannya, karena Bupati Kabupaten Lombok Utara Djohan Sjamsu tidak maju sebagai peserta Pilkada. Begitupun Wakil Bupati Kabupaten Bima, Dahlan M Noer juga tidak maju sehingga tidak memerlukan Pjs.

Adapun masa jabatan Pjs kepala daerah ini terhitung mulai 25 September 2024 atau sejak mulainya tahapan kampanye. Kemudian, akan berakhir pada 23 November 2024 atau setelah berakhirnya masa kampanye. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button