Mataram (NTBSatu) – Mantan Kades Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Sahirpan meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, M Fadli mengatakan, Sahirpan meninggal dunia Senin, 9 September 2024 sekitar pukul 05.51 Wita.
“Dari tadi malam yang bersangkutan sesak napas,” katanya kepada NTBSatu petang ini.
Terpidana kasus korupsi Dana Desa Terong Tawah tahun 2018 itu memiliki riwayat penyakit strok. Sebelumnya, Sahirpan menjalani perawatan di Klinik Lapas. Namun, karena sarana prasarana tidak memadai, ia akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Tripat.
Mantan Kades Terong Tawah itu pun meninggal dunia di IGD Tripat. Setelah itu, Lapas pun menginformasikan kepada pihak keluarga.
“Sudah kami informasikan ke keluarga yang bersangkutan,” jelas Fadli.
Menyinggung bagaimana status narapidana, Fadli mengaku belum bisa menjelaskan secara lengkap. Menyusul pihaknya sedang melengkapi berkas administrasi.
“Untuk lengkapnya nanti,” jelasnya.
Sebagai informasi, Sahirpan merupakan terpidana kasus korupsi Dana Desa Terong Tawah tahun 2018. Hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti. Majelis juga menghukumnya membayar uang pengganti Rp287,98 juta subsider satu tahun kurungan pengganti. (*)