Potensi Tersangka Baru Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Bareskrim: Tim Masih Bekerja
Penetapan Tersangka
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengatakan, hasil gelar perkara memutuskan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Didik sebagai tersangka.
Dalam gelar perkara, Didik dinilai terbukti terkait kepemilikan koper berwarna putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram. Kemudian, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin lima gram.
Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Nama Didik sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi menjadi tersangka kasus narkoba. Didik diduga ikut terlibat dengan menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain proses pidana, Polda NTB juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Malaungi. Hal ini berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, pada Senin, 9 Februari 2026. (*)



