Baznas Lotim Mengaku Tidak Tahu soal Potongan Zakat Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam slip gaji tersebut, instansi terkait memotong zakat sebesar 2,5 persen atau senilai Rp16.250. Akibat pemotongan itu, pegawai hanya menerima gaji bersih sebesar Rp633.750.
Kebijakan pemotongan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan zakat penghasilan. Dalam aturan syariat, zakat pendapatan baru bersifat wajib apabila penghasilan telah mencapai nishab setara 85 gram emas per tahun.
Jika dikonversi dalam hitungan bulanan, nishab zakat penghasilan saat ini berada di kisaran Rp7.140.000 hingga Rp8.500.000 per bulan. Tergantung harga emas di pasaran. Dengan penghasilan hanya Rp650 ribu per bulan, PPPK Paruh Waktu Lotim jelas berada jauh di bawah batas wajib zakat.
Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025. Dalam aturan itu, zakat penghasilan sebesar 2,5 persen hanya wajib dikeluarkan apabila pendapatan telah memenuhi syarat nishab, bersumber dari penghasilan halal, dimiliki secara penuh, serta telah dikurangi kebutuhan pokok dan utang jangka pendek.
SK tersebut juga menegaskan, zakat penghasilan bersifat wajib hanya bagi muzaki yang memenuhi seluruh kriteria. Hingga kini, polemik pemotongan zakat gaji PPPK Paruh Waktu di Lotim masih menunggu kejelasan dan penelusuran lebih lanjut dari instansi terkait. (*)



