Setelah Direktur Utama BEI, Empat Pimpinan OJK Mundur Imbas IHSG Ambruk
IHSG Anjlok
OJK memastikan, surat pengunduran diri Mirza telah ia sampaikan secara resmi dan akan otoritas proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi. Serta, kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Dengan mundurnya Mirza, total empat pimpinan OJK telah mengundurkan diri dalam kurun waktu hampir bersamaan. Sebagai informasi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mendapatkan tekanan aksi jual. Dalam dua hari beruntun, IHSG anjlok hingga trading halt.
Trading halt pertama terjadi, Rabu, 28 Januari 2026, pukul 13:43:13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) pasca pengumuman MSCI. Kemudian, trading halt kedua terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 09:26:01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) dan dibuka kembali pukul 09:56:01 waktu JATS. (*)



