Tuntut Pencopotan Ketua BPD, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Segel Kantor Desa Kala
Pleno Menentukan
Kepala Desa Kala, Firdaus Mustadin menyebut tuntutan massa mengarah pada permintaan agar kepala desa mencopot Ketua BPD, padahal regulasi tidak memberi kewenangan kepada kepala desa.
“Mereka menyegel Kantor Desa dengan tuntutan Ketua BPD harus dicopot oleh Kepala Desa. Dalam regulasi dan undang-undang, Kepala Desa tidak punya hak sedikit pun untuk mencopot Ketua BPD. Yang berhak untuk mencopot Ketua BPD itu Pak Bupati,” ujar Firdaus kepada NTBSatu, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurutnya, keputusan pencopotan Ketua BPD bergantung pada sikap enam anggota BPD. Kemudian, jika anggota sepakat mengusulkan pencopotan, mereka akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Camat.
Selanjutnya, Camat meneruskan rekomendasi kepada Bupati. Berdasarkan alur regulasi dan birokrasi yang berlaku, Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan keputusan pencopotan Ketua BPD.
Selain itu, Firdaus menegaskan dirinya tidak pernah menjanjikan pencopotan Ketua BPD. Ia menjelaskan, keputusan bergantung pada mekanisme internal BPD melalui rapat pleno para anggota.
“Ada perjanjian dari sekretariat BPD untuk mengumpulkan anggotanya mengadakan pleno. Pleno yang berkaitan dengan Ketua dipertahankan atau tidak, itu hak anggota BPD. Saya tidak pernah berjanji, yang berjanji itu sekretariat BPD-nya,” tegasnya.
Terkait dugaan pelanggaran, Firdaus menyebut isu yang berkembang berkaitan dengan persoalan pribadi Ketua BPD.
“Kalau isu yang berkaitan dengan Ketua BPD itu sudah kawin lagi, nikah siri sama wanita lain. Itu saja,” ucapnya.
Firdaus juga menyampaikan, anggota BPD telah menyepakati rencana rapat pleno untuk menentukan nasib jabatan Ketua BPD.
“Anggota BPD sudah menyetujui, besok ada rapat ataupun pleno anggotanya yang berkaitan dengan isu Ketua BPD itu,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat desa bersabar hingga rapat pleno BPD selesai, untuk mengetahui keputusan soal pencopotan Ketua BPD. (10)



