Kota Mataram

UMK Mataram 2026 Rp3 Juta, Perusahaan tak Sanggup Diminta Bersurat Resmi

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menetapkan, angka Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.019.015.

Meski angka ini memicu kekhawatiran bagi sektor usaha, pemerintah memberikan ruang mediasi bagi perusahaan yang merasa benar-benar tidak sanggup memenuhi standar baru tersebut.

Asisten II Setda Kota Mataram, Miftahurrahman mengatakan, usulan upah yang menembus angka Rp3 juta ini adalah hasil kalkulasi matang dari pertumbuhan ekonomi kota yang kuat, yakni sebesar 4,12 persen.

Namun, ia menyadari adanya tekanan bagi pelaku usaha, khususnya di sektor jasa dan perhotelan yang masih berjuang dengan okupansi.

IKLAN

“Jika ada perusahaan yang benar-benar tidak sanggup, silakan bersurat secara resmi ke dinas terkait (Disnaker). Kita akan bicarakan langkah teknisnya. Kami tetap membuka ruang komunikasi,” tegas Miftahurrahman ditemui di ruangannya, Senin, 12 Januari 2026.

Posko Aduan Jadi Solusi

Pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga menyiapkan infrastruktur pendukung berupa posko aduan. Fasilitas ini sebagai wadah bagi perusahaan, untuk menyampaikan kendala teknis maupun kondisi finansial yang menghambat implementasi UMK 2026.

Miftah menjelaskan, angka Rp3.019.015 tersebut pada dasarnya berfungsi sebagai “jaring pengaman sosial” atau batas atas upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Selebihnya, perusahaan memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan penggajian berdasarkan variabel kemampuan perusahaan dan spesifikasi tugas masing-masing karyawan.

“Kami melihatnya secara komprehensif. Angka ini adalah jalan tengah setelah debat panjang antara serikat pekerja dan Apindo,” tambahnya.

Menjaga Daya Beli untuk Ekonomi Kota

Di sisi lain, Pemkot Mataram menyebut, kenaikan upah sebesar Rp159 ribu dari tahun sebelumnya ini sangat krusial untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi. Jika daya beli terjaga, perputaran uang di sektor usaha justru akan lebih sehat.

“Kalau upah stagnan sementara harga barang naik, daya beli akan anjlok. Ini justru memperburuk pertumbuhan ekonomi karena sirkulasi uang di sektor usaha ikut melemah,” jelas Miftah.

Sekretaris Asosiasi Hotel Mataram (AHM), Rega Fajar Firdaus menganggapi penetapan UMK baru ini berpotensi menambah beban perusahaan secara signifikan. Menurutnya, kenaikan upah berarti peningkatan biaya operasional langsung pada komponen penggajian karyawan.

Kondisi ini dirasa kian berat lantaran pendapatan usaha perhotelan pada tahun sebelumnya belum sepenuhnya stabil, bahkan sempat mengalami penurunan drastis. Rega menilai, pelaku usaha kini harus sangat berhati-hati dalam mengelola arus kas agar tetap mampu memenuhi kewajiban terhadap karyawan tanpa mengorbankan kelangsungan bisnis.

Sebagai langkah kompensasi atas beban upah yang meningkat, AHM meminta pemerintah memberikan dukungan nyata bagi ekosistem perhotelan. Salah satunya, dengan tetap aktif menyelenggarakan kegiatan rapat maupun agenda instansi di hotel-hotel lokal Mataram.

“Kami berharap pemerintah tidak mengurangi aktivitas di hotel. Peningkatan pendapatan hotel melalui agenda instansi akan sangat membantu kami menyeimbangkan beban biaya penggajian yang meningkat tahun ini,” jelas Rega. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button