Warga Madayin Segel Kantor Desa, Minta Kades Mundur
Lombok Timur (NTBSatu) – Ratusan warga Desa Madayin, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, menuntut Kepala Desa (Kades), Lalu Gede Muhlidin mundur dari jabatannya.
Warga bahkan menyegel Kantor Desa Madayin sejak Senin, 5 Januari 2026. Penyegelan tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap kepemimpinan kepala desa, yang dinilai sarat dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan aset desa.
Massa aksi secara tegas memberi ultimatum agar kepala desa mengundurkan diri dalam waktu 3×24 jam tanpa negosiasi. Koordinator aksi, Zulpadli menegaskan, warga sudah kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan Lalu Gede Muhlidin.
“Suara kami bulat dan tegas, kepala desa harus mundur dan tidak ada ruang untuk negosiasi,” kata Zulpadli.
Tuntutan Warga
Warga setempat menyampaikan sedikitnya delapan tuntutan utama. Salah satu tuntutannya, agar Pemerintah Desa Madayin membuka secara transparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga tahun terakhir.
Warga juga menuntut pengembalian tanah hibah milik Hj. Victoria Helena, yang diduga digunakan atas nama pribadi kepala desa. Selain itu, massa meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dana Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp141.056.000 yang diduga untuk pembelian mobil pribadi.
Tuntutan lainnya mencakup realisasi anggaran Perpustakaan Desa Tahun 2025 sebesar Rp18.350.000 yang hingga kini belum dibelanjakan. Kemudian, kejelasan dana investasi rumpon atau penangkaran ikan sebesar Rp26.500.000. Serta, dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambak udang senilai Rp130 juta yang kepala desa terima.
Tidak hanya soal keuangan, warga juga mendesak kejelasan dan ganti rugi atas dugaan penebangan hutan di kawasan Bukit Beroang, Dusun Ketapang. Mereka menuding aktivitas tersebut melibatkan kepala desa bersama rekan bisnisnya, dan merugikan lingkungan serta masyarakat setempat.
Sebagai bentuk tekanan, warga menyegel Kantor Desa Madayin. Penyegelan itu merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat dan seluruh perangkat desa. Akibatnya, pelayanan pemerintahan desa untuk sementara dihentikan.
“Perangkat desa sepakat mogok kerja, pelayanan dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Zulpadli.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Madayin, Lalu Gede Muhlidin mengaku menghormati aspirasi masyarakat melalui aksi tersebut. Mengenai tuntutan, ia memilih menyerahkan penyelesaiannya melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Kita ikuti prosedur saja,” ucap Gede Muhlidin. (*)



