518 Honorer Pemprov NTB Diberhentikan 2026
Mataram (NTBSatu) – Nasib 518 honorer Pemprov NTB, yang tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, akhirnya terjawab. Mereka akan diberhentikan pada tahun 2026 mendatang. Artinya, mereka bekerja tinggal menghitung hari.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengikuti keputusan Pemerintah Pusat. Ada syarat dan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Beberapa di antaranya: tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah yang terdaftar di database BKN atau memiliki pengalaman minimal 2 tahun.
“Tanpa pengumuman (pemberhentian), sudah ada aturan, sudah ada keputusan pusat, sudah diumumkan dari awal tahun kan. Jadi dengan sendirinya semua kontrak itu akan berakhir,” ungkap Iqbal, Senin, 8 Desember 2025.
“Tidak perlu dijelaskan pun ini masalah sudah jelas, makanya semua kepala daerah memilih tidak menjawab, karena memang sudah jelas,” tambahnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB Murni Tahun 2026, Pemprov NTB tidak mengalokasikan anggaran untuk penggajian ratusan honorer tersebut. Sebab, status mereka sudah tidak bisa lagi diakomodir.
Alasannya, tegas Iqbal, tidak memenuhi syarat dari pusat. Salah satunya tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau kita paksakan, akan melanggar aturan nanti. Jadi, persoalan ini bukan hanya keterbatasan fiskal saja,” ujarnya.
Pun, lanjut Iqbal, jika pemerintah menganggarkan ulang penggajian mereka, tidak memungkinkan. Pasalnya, pembahasan APBD NTB Murni Tahun 2026 sudah selesai.
“Jadi tidak mungkin lagi memasukkan anggaran untuk membayar gaji dari mereka yang tidak bisa diakomodir ini. Otomatis sudah berakhir Desember ini,” katanya.
Lantaran demikian, Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini menyarankan ratusan honorer ini mulai mencari pekerjaan lain. Namun tidak lupa, ia menyampaikan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
“Tentu tanpa mengurangi rasa hormat kami dan terima kasih kepada mereka yang sudah mengabdi. Karena ada juga dari mereka tidak mengharapkan ada di posisi ini. Dulu mereka daftar ASN, tapi tidak lulus, ternyata mereka langsung dihapus dari database,” jelasnya.
Tanggapan BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh tidak berkomentar banyak soal nasib 518 honorer Pemprov NTB tersebut. Ia menegaskan, pengusulan PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Sudah saya sampaikan kepada bupati dan wali kota, harus ada tahapan-tahapan yang dilakukan, mudah-mudahan ada solusi yang tepat,” ujarnya di Mataram.
Mengenai soal penambahan kuota PPPK Paruh Waktu, ia menjawabnya normatif. Menurutnya semua berpotensi, tinggal daerah melakukan pemetaan dan menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
“Karena yang harus diukur ada tiga hal, kebutuhan, SDM, anggarannya ada. Salah satunya tidak ada, tidak bisa mengangkat karena salah satu kesulitan daerah saat ini anggaran,” tutupnya. (*)



