Ekonomi Bisnis

Reklame Ilegal Menjamur di Kota Mataram, Pengusaha Minta Regulasi Diperkuat

Mataram (NTBSatu) – Keberadaan reklame ilegal di Kota Mataram semakin marak. Kondisi ini membuat para pelaku usaha reklame resmi angkat bicara, karena dinilai merugikan pengusaha yang taat aturan.

Ketua Asosiasi Service Advertising (ASA) NTB, Firadz Fariska menegaskan, perusahaan-perusahaan reklame yang tergabung dalam asosiasi selama ini sudah mengikuti ketentuan dan bekerja sama dengan perangkat daerah terkait. ASA NTB saat ini memiliki sekitar 20 anggota aktif.

“Kami ini mitra resmi pemerintah, baik BKD maupun perizinan. Sudah bertahun-tahun mengikuti aturan, melapor, dan membayar pajak. Jadi kalau ada reklame ilegal yang tumbuh di luar aturan, tentu merugikan kami yang patuh,” tegasnya, Selasa, 2 Desember 2025.

Meski begitu, Firadz mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai perusahaan baru yang diduga memasang reklame tanpa izin.

“Kami belum dapat informasi lengkap dan belum mengecek soal legalitas pemasangan reklame itu. Jadi kami tidak mau berspekulasi lebih dulu,” ungkapnya.

Pada sisi lain, ia berharap pemerintah memperkuat regulasi, utamanya mengenai perizinan dan zonasi reklame.

“Perizinan harus dipermudah, tapi aturan tetap diperjelas. Pemerintah perlu menetapkan zona mana yang boleh dipasang dan mana yang tidak, supaya tidak tumpang tindih,” katanya.

Firadz menambahkan, perlu ada pertemuan antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menyepakati tarif dan kebijakan reklame yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Harus ada titik tengah. Pengusaha tidak keberatan bayar pajak, tapi regulasinya harus jelas dan konsisten,” terangnya.

Pajak Reklame Belum Capai Target

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Ahmad Amrin mengungkapkan, target pendapatan pajak reklame masih belum terpenuhi. Dari target Rp6 miliar, realisasi baru mencapai Rp4,6 miliar atau 76,89 persen.

“Penetapan pajak reklame itu ada periodenya. Kami memastikan data dari P4D masuk sesuai prosedur, termasuk memeriksa apakah ada yang terlambat,” jelas Amrin.

Ia tidak menampik, banyaknya reklame tidak berizin turut berpengaruh pada rendahnya capaian pajak. “Itu jelas mempengaruhi serapan pajak reklame Kota Mataram,” katanya.

Amrin menegaskan, urusan penertiban reklame ilegal bukan ranah BKD. “Kalau soal pembongkaran atau penertiban, itu kewenangan OPD teknis. Kami fokus pada penetapan dan penarikan pajak,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button