Lombok Timur

Dikbud Jamin Dapodik Guru Dipaksa Kepsek Nikah di Lombok Timur Tidak Dihapus

Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB memastikan, akun Data Pokok Pendidikan (Dapodik) seorang guru honorer di Lombok Timur yang diduga dipaksa menikah oleh kepala sekolah (kepsek) tidak akan dihapus.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Kabupaten Lombok Timur, Saiful Islam menegaskan, pihaknya sudah turun tangan untuk menangani kasus tersebut.

“Kami pastikan korban tidak dikeluarkan dari Dapodik info GTK seperti banyak kabar yang beredar,” ujar Saiful Islam, Selasa, 30 September 2025.

Saiful menambahkan, pihaknya sudah menurunkan pengawas pembina untuk melakukan penyelidikan sekaligus berkoordinasi dengan pihak yayasan.

Ia menyebut, akan bertemu langsung dengan pemilik yayasan guna memastikan tindak lanjut penanganan.

“Setelah mendengar info, saya langsung minta pengawas turun ke lapangan. Dan saya juga akan bertemu dengan pemilik yayasan,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang guru honorer berinisial EM di salah satu SMK swasta Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, mengaku mendapat tekanan dari kepala sekolah berinisial NT.

EM disebut dipaksa untuk menikah dengan NT dan mendapat ancaman akan dikeluarkan dari Dapodik bila menolak.

Saudara korban, SY, membenarkan adanya tekanan berulang dari kepala sekolah. “Oknum Kepsek ini sering ngajak adik saya (EM) nikah, tapi tidak pernah direspons,” ungkapnya, Senin, 29 September 2025.

SY menjelaskan, masalah itu berawal ketika EM menanyakan kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

IKLAN

Namun, alih-alih memberi jawaban, NT justru mengancam akan menghapus nama EM dari Dapodik jika tidak memenuhi keinginannya.

Akibat ancaman tersebut, EM mengalami trauma dan memilih tidak lagi mengajar. Setelah dicek, akun Dapodik milik EM tidak bisa diakses.

Diduga, data tersebut sudah dihapus atau sandinya diganti karena akun berada dalam kendali kepala sekolah.

Kasus ini masih dalam penanganan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Pihak keluarga pun berharap investigasi segera tuntas, agar hak-hak EM sebagai tenaga pendidik bisa pulih kembali. (*)

Berita Terkait

Back to top button