Eks Tim Hukum Iqbal-Dinda: Gubernur dapat Batalkan Pengangkatan Irnadi

Mataram (NTBSatu) – Kritik pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) NTB belum reda. Jika sebelumnya datang dari sejumlah pengamat, kali ini dari “dalam” tim pemenangan Iqbal- Dinda. Eks Tim Hukum menilai keputusan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal ini berpotensi jadi persoalan hukum jangka panjang.
Pasalnya, pejabat tersebut pernah terbukti bersalah dalam kasus pidana dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan.
“Pansel ini yang bekerja secara teknis melakukan penjaringan dan penelitian syarat adminitrasi sebelum menyerahkan tiga nama ke gubernur. Dalam kasus ini, ternyata di kemudian hari ditemukan ada perbuatan pidana yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan dalam bentuk tindak kejahatan perkawinan,” jelas M. Ikhwan, SH.,MH, eks Ketua Tim Hukum Iqbal – Dinda, dalam keterangan tertulis ke NTBSatu, Selasa 23 September 2025.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 7 Desember 2020 lalu, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah.
Irnadi lantas terjerat Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 279 ayat (1) KUHP.
Terhadap putusan itu, Irnadi sempat mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi ditolak tertanggal 23 Maret 2021. Karenanya, harus menjalani pidana selama enam bulan.
Pengacara Senior yang akrab dengan sapaan Iwan Slenk ini menyampaikan kritik dan sarannya terkait polemik tersebut.
Hal itu disampaikan Iwan Slenk saat menggelar konferensi pers bersama Lombok Global Institute (Logis) NTB di Meinoo Warking Mataram pada Selasa, 23 September 2025.
Pertama, Iwan Slenk mengkritik keras keberadaan Panitia Seleksi (Pansel) kepala OPD yang diketuai oleh Pj Sekda NTB Lalu Moh Faozal didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tribudi Prayitno.
Temuan itu, menurutnya amat sangat bermasalah. Sebab, putusan tersebut secara inheren mengandung cacat. Penunjukan Irnadi, kata Iwan Slenk bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dan kepantasan.
“Ini bermasalah. Karena apa? Ada cacat di sana. Kalau orang yang sudah dipidana putusan inkracht, apapun jenis kejahatannya maka dia secara nilai kepatutan dan nilai kepantasan, dia tidak patut dan tidak pantas,” tegas Iwan Slenk.
Perlu diingat, kata dia, di atas hukum terdapat ada etika dan moralitas. Hal itu harus dipertimbangkan. Etika itu tidak tertulis, tetapi dia hidup di tengah masyarakat.
Lebih jauh dijelaskan, sarena surat keputusan tersebut mengandung cacat subjek maka secara hukum dapat dibatalkan. Dibatalkan oleh penerbit SK dalam hal ini Gubernur.
“Jadi dibatalkan saja oleh gubernur. Kemudian Gubernur memilih salah satu calon dari 3 yang di loloskan selain Irnandi, tanpa melalui pansel ulang. Pasti ada klausula di dalam SK yang menyatakan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan maka SK ini dapat diperbaiki,” ujar alumni Fakultas Hukum Unram ini.
“Sebenarnya ini masalahnya simpel. Tidak perlu mencari siapa yang salah. Cukup diakui saja bahwa ini out of the track kemudian batalkan SK-nya,” sambung Iwan Slenk.
Hal itu perlu diambil guna upaya tetap membangun tata kelola pemerintahan yang baik ke depannya.
“Tolong diingat, pimpinan setingkat OPD itu dia punya jajaran di bawahnya, dia harus menjadi panutan dan teladan. Gubernur tidak boleh abai. Sebab ini menyangkut tipologi orang,” ujarnya.
Logis Bakal Adukan…
Di tempat yang sama, senada dengan Iwan Slenk, Direktur Lombok Global Institute (Logis) M. Fihiruddin menyayangkan terbitkan SK penunjukan Irnadi sebagai Kepala DPMTSP NTB tersebut.
Ia mengaku heran mengapa pejabat dengan rekam jejan pernah dipidana bisa lolos bahkan sampai dilantik menjadi kepala OPD.
“Ini kan ada yang keliru, ada yang tidak benar. Terus terang kami heran bagaimana prosesnya. Kami minta semua bertanggungjawab,” jelasnya.
Ia mengaku memberikan tenggat waktu kepada Gubernur NTB Lalu Iqbal untuk mencabut SK tersebut. Jika tidak, pihaknya bakal melaporkan SK tersebut kepada pihak-pihak terkait.
“Kita akan melaporkan kepada pihak-pihak terjait. Jika perlu, kami akan uji SK tersebut di PTUN,” jelasnya.
Pemprov: Sudah Sesuai Ketentuan
Kepala Dinas Kominfotik NTB Yusron Hadi sebelumnya menegaskan, proses pelantikan 13 pejabat eselon II dan III sebelumnya, sudah sesuai peraturan perundangan-undangan. Pelantikan pejabat telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, dan penilaian kinerja yang berlaku.
“Seluruh pejabat yang dilantik sebelumnya telah melalui pertimbangan teknis dan direkomendasikan untuk dapat dilantik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Yusron, Minggu, 21 September 2025.
Yusron tak menampik, Irnadi memang terlibat dalam kasus pidana beberapa tahun silam. Namun, saat pelantikan beberapa hari lalu, ia telah menjalankan putusan hukum dan setelah proses hukum selesai.
“Jadi setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang melarang. Kita menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalitas seluruh pejabat publik. Mekanisme evaluasi kinerja dan pengawasan internal akan diperkuat agar setiap pejabat bekerja untuk kepentingan masyarakat dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
“Makanya evaluasi enam bulan terhadap para pejabat dilaksanakan setelah mereka dilantik,” klaimnya.
Irnadi tak Terusik
Irnadi pun tak terusik dengan mencuatnya pemberitaan tentang dirinya, tidak akan mengganggu kinerjanya selama menjalani tugas sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi NTB.
“Tidak akan terganggu dengan pemberitaan, jadi saya fokus bekerja, insyaAllah,” kata Irnadi ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin, 22 September 2025.
Ia mengaku, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal memberikan kesempatan kepadanya selama enam bulan untuk menunjukkan progresnya. Apabila tidak bisa memberikan progres, Gubernur berhak mengambil kebijakan untuk melakukan pergeseran.
“Sesuai dengan apa yang memang sudah kita tandatangani berupa fakta integritas enam bulan ke depan kita dievaluasi, InsyaAllah saya tetap dengan semangat,” ujarnya. (*)