Pemerintahan

Rekam Jejak Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz yang Viral Lempar Tiang Mikrofon

Mataram (NTBSatu) – Insiden yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi NTB, Zamroni Aziz mendadak menjadi perhatian publik.

Aksinya melempar tiang mikrofon saat acara pelantikan pejabat Kemenag Dompu pada Jumat, 19 September 2025, terekam dalam video dan langsung menyebar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, Zamroni tampil mengenakan jas resmi lengkap dengan peci hitam. Ia tampak siap mengikuti rangkaian acara, namun tiba-tiba mengambil tiang mikrofon lalu melemparkannya ke arah tamu.

Insiden pelemparan tiang mikrofon ini langsung memicu gelombang kritik dari masyarakat luas. Mendapat banyak kritik, Zamroni kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan video di akun Instagram resmi @kanwil_kemenag_ntb.

Meski begitu, kasus ini memicu rasa penasaran publik terhadap rekam jejak karier, kekayaan, hingga dugaan pelanggaran etik yang pernah dikaitkan dengannya.

Melansir berbagai sumber, berikut NTBSatu telah merangkum sejumlah fakta penting tentang perjalanan karier dan rekam jejak Zamroni Aziz:

Profil Zamroni Aziz

Nama Zamroni Aziz bukanlah sosok baru di Kanwil Kemenag NTB. Ia lahir di Sangkong, Lombok Tengah, pada 31 Desember 1978.

Latar belakang pendidikannya mulai dari S1 Hukum Islam di STAIN Mataram, lalu melanjutkan S2 Magister Hukum di Universitas Mataram.

Mengutip laman resmi Kemenag Provinsi NTB, perjalanan kariernya berawal pada 2013 sebagai Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Lombok.

Setelah itu, ia menjadi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah 2014–2015, Kepala Subbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag NTB 2015–2019. Serta, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah 2019–2020.

IKLAN

Sebelum menjabat Kakanwil Kemenag NTB pada 2023, Zamroni Aziz juga sempat memimpin Kantor Kemenag Lombok Tengah 2020–2022.

Rekam Jejak Zamroni Aziz

Rekam jejak Zamroni pernah tercoreng karena laporan dugaan gratifikasi dan pungutan liar pada 2024–2025.

Zamroni diduga meminta setoran dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan nominal Rp30 juta–Rp50 juta melalui transfer ke rekening istrinya.

Selain itu, muncul dugaan gratifikasi mutasi jabatan eselon III di Kemenag NTB dengan angka Rp500 juta–Rp700 juta per jabatan.

Ada pula laporan pungutan terhadap pegawai PPPK yang ingin pindah tugas, dengan kisaran Rp10 juta–Rp15 juta. Seluruh laporan tersebut masuk ke Kejati NTB melalui bidang pidana khusus.

Harta Kekayaan Zamroni Aziz

Berdasarkan LHKPN KPK 2024, total kekayaan Zamroni mencapai Rp3,89 miliar. Aset tersebut terdiri dari:

• Tanah dan bangunan warisan di Lombok Tengah senilai Rp1,05 miliar;
• Tanah dan bangunan warisan lain senilai Rp1,548 miliar;
• Mobil Toyota Fortuner 2020 bernilai Rp465 juta;
• Harta bergerak lain Rp12 juta;
• Kas dan setara kas Rp819,46 juta.

Kasus Zamroni Aziz kini bukan sekadar tentang viralnya insiden lempar tiang mikrofon, tetapi juga menyangkut integritas pejabat publik, transparansi kekayaan, dan penanganan dugaan gratifikasi. (*)

Berita Terkait

Back to top button