BERITA NASIONAL

Tayangkan Laga Liga Inggris, Nenek Endang Kaget Kena Denda Rp115 Juta

Mataram (NTBSatu) – Nenek Endang, perempuan berusia 78 tahun asal Klaten, Jawa Tengah, mengalami pengalaman pahit setelah menghadapi tuntutan denda mencapai Rp115 juta.

Masalah bermula ketika acara halal bihalal keluarga berlangsung di kedai kopi miliknya pada Mei 2024 lalu.

Tanpa ia sangka, televisi yang berada di warung tersebut menayangkan pertandingan Liga Inggris melalui layanan berbayar. Sehingga memicu tuduhan pelanggaran dari Vidio.com, sebagai pemegang hak siar.

Endang menceritakan, ia sama sekali tidak menyadari tayangan tersebut muncul karena fokus menyiapkan konsumsi untuk ratusan tamu yang hadir.

Saat acara berlangsung, dua pria berbadan tegap datang memesan kopi namun lebih banyak memotret suasana warung daripada menikmati pesanan mereka.

IKLAN

Peristiwa itu baru terungkap maksudnya ketika Endang menerima surat somasi pada 2 Juni 2024.

Surat somasi tersebut berisi tuduhan pelanggaran hak cipta atas penayangan pertandingan Premier League.

Endang pun merasa kaget dan segera membicarakan masalah itu dengan anak serta menantunya. Ia menduga dua pria yang sempat datang ke warung menjadi pihak yang melaporkan kasus ini.

“Saya kaget. Saya baca. Terus dengan datangnya itu saya runding dengan anak saya menantu,” ungkap Endang, Mengutip Kompas.com, Rabu, 27 Agustus 2025.

Kasus Tetap Berlanjut

Perkara kemudian bergulir hingga mediasi antara pihak keluarga Endang dengan Vidio.com dan Indonesia Entertainment Group (IEG) berlangsung di Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin, 25 Agustus 2025.

IKLAN

Kuasa hukum Vidio dan IEG, Ebenezer Ginting, menegaskan bahwa penanyangan hak siar Liga Inggris hanya boleh secara pribadi di rumah.

“Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris. Artinya masyarakat boleh menikmati di rumah secara privat. Tapi kalau mereka pakai sebagai ikon usaha, seperti nonton bareng atau memutarnya di zona komersial, itu melanggar. Ada lisensi khusus yang harus mereka bayar. Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang,” jelas Ebenezer.

Meski acara halal bihalal tersebut hanya bersifat kekeluargaan, kasus ini tetap berjalan karena siaran dianggap ditayangkan di area komersial. Endang pun mengaku sangat terkejut atas tuntutan itu. (*)

Berita Terkait

Back to top button