Hukrim

Brigadir Nurhadi dan Brigadir Esco, Dua Polisi di NTB yang Meninggal Janggal Setahun Terakhir

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Kasus ini menambah daftar kematian janggal yang menimpa aparat kepolisian di NTB. Sebelumnya, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tak bernyawa di kolam renang salah satu hotel di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025. Saat itu, Nurhadi sempat beristirahat di area villa sebelum memutuskan berenang seorang diri.

Atasannya, Kompol Y, menemukan Nurhadi sudah berada di dasar kolam dan segera memanggil rekannya, Ipda HC, untuk memberi pertolongan. Pihak hotel memanggil tim medis dari Klinik Warna Medica, yang berusaha memberikan Resusitasi Jantung Paru (RJP) hingga menggunakan alat kejut jantung (AED).

Namun, upaya penyelamatan gagal dan Nurhadi dinyatakan meninggal dunia setelah pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) menunjukkan tidak ada aktivitas jantung.

Kasus Nurhadi kemudian berkembang ketika penyidik Polda NTB menetapkan dua perwira, Kompol Y dan Ipda HC, sebagai tersangka pada Juni 2025. Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengonfirmasi hal tersebut.

“Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 351 dan 359 KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan ahli serta ekshumasi jenazah yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. Meski demikian, kedua tersangka tidak ditahan.

Dalam kurun kurang dari setahun, dua anggota polisi di NTB meninggal dengan kondisi yang menimbulkan tanda tanya besar. Publik kini menantikan hasil autopsi Brigadir Esco. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button