ADVERTORIALHukrim

Menang di MA, Ala Robin Minta Pengadilan Eksekusi Lahan 4.155 Meter Persegi di Senteluk Lobar

Mataram (NTBSatu) – Ala Robin Sugih Mukti Ningsih memenangkan lahan seluas 4.155 meter persegi di Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Hal itu sesuai putusan no. 175/Pdt.G/2021/PN Mtr tertanggal 26 April 2022 jo. Putusan No. 107/PDT/2022/PT MTR.

“Jadi klien kami sebagai penggugat sudah memiliki putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tanggal 22 Juli 2022,” kata Kuasa Hukum Ala Robin, Abdul Hanan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Dalam perkara ini Ala Robin menggugat Ketua BUMDES Desa Senteluk sebagai tergugat I. Kemudian, Pemerintah Kecamatan Batu Layar sebagai tergugat II dan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut tergugat III.

Abdul Hanan menjelaskan, kliennya melakukan perjanjian sewa tanah dengan Tergugat I yaitu tanah seluas 2.625 meter persegi dari luas tanah keseluruhan seluas 4.155 meter persegi.

IKLAN

“Sehingga masih tersisa tanah seluas 1.530 meter persegi, yang tidak termasuk untuk disewakan dalam perjanjian sewa tanah tersebut. Saksinya ada tergugat 2,” jelasnya.

Alasannya menggugat, karena Robin merupakan orang yang berhak penuh dan sebagai pemilik lahan. Hal itu sesuai sertifikat hak milik Nomor 16, Surat Ukur Nomor 15/STK/200IV seluas 4.155 M2.

“Karena itu kami akan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Mataram supaya lahan tersebut segera dilakukan ekseskusi,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button