Segini Harga Resmi Token Listrik per Agustus 2025, Ada Perubahan?

Mataram (NTBSatu) – Menyusul keputusan tarif listrik Triwulan III (Juli–September) 2025 tetap sama seperti Triwulan II (April–Juni) 2025, pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga pada Agustus 2025 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya..
Ketetapan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik yang menggunakan sistem prabayar (token) maupun pascabayar.
Tarif listrik per kilowatt hour (kWh) dibedakan berdasarkan kategori pelanggan rumah tangga, baik yang menerima subsidi maupun tidak.
Tarif untuk Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi:
450 VA: Rp415 per kWh;
900 VA (subsidi): Rp605 per kWh;
900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp1.352 per kWh;
1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh;
3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh,
Tarif untuk Pelanggan Rumah Tangga Non Subsidi:
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh;
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh;
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh;
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh;
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan prabayar, harga token listrik mengikuti nilai nominal pembelian. Jika membeli token senilai Rp50.000 melalui aplikasi PLN Mobile, maka pelanggan hanya membayar sesuai nominal tersebut tanpa tambahan biaya.
Namun, pembelian token melalui pihak ketiga seperti marketplace atau aplikasi e-wallet biasanya terdapat biaya layanan tambahan.
Perlu dicatat, token listrik yang dibeli akan dikonversi menjadi kWh, bukan rupiah. Konversi ini mengikuti tarif dasar listrik dan beban administrasi daerah masing-masing.
Oleh karena itu, meski membeli token dengan nilai yang sama, jumlah kWh bisa berbeda antar wilayah.
Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik di Agustus 2025, masyarakat bisa tetap merencanakan penggunaan listrik secara efisien.
Untuk hasil pembelian token yang maksimal, pelanggan dapat membeli melalui kanal resmi PLN guna menghindari biaya tambahan dari penyedia layanan lain. (*)