Pengerjaan Macet-Denda Belum Dibayar, Gubernur NTB Evaluasi Proyek IC dan RS Mandalika

Mataram (NTBSatu) – Pengerjaan proyek revitalisasi Masjid Hubbul Wathan atau Islamic Center (IC) dan pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit (RS) Mandalika, masih menjadi catatan.
Untuk proyek IC berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sedangkan RS Mandalika pada Dinas Kesehatan NTB.
Kedua proyek ini menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Di samping karena pengerjaannya yang lambat, BPK juga menemukan pihak kontraktor belum membayar denda atas keterlambatan pengerjaan tersebut.
Dalam LHP BKP, besaran denda yang belum terbayarkan untuk dua proyek tersebut mencapai Rp3,133 miliar. Rinciannya, denda keterlambatan rehabilitasi IC senilai Rp1,693 miliar dan denda pembangunan ruang rawat inap RS Mandalika Rp1,440 miliar.
PPK Proyek IC dan RS Mandalika, M. Yulian Mariadi mengatakan, denda sebesar Rp3,133 miliar ini memang belum kontraktor bayarkan. Alasannya karena harus ada review dari Inspektorat. Namun ia menegaskan, pengerjaan dua proyek senilai miliaran rupiah ini sudah lama selesai.
“Kontraktor sudah lama selesai pengerjaannya, tapi belum bayar dengan Rp3,1 miliar itu karena harus ada review dari Inspektorat dulu,” kata Yulian kepada NTBSatu, Rabu, 9 Juli 2025.
Sebagai informasi, pihak kontraktor harus membayar denda karena terlambat menyelesaikan proyek tersebut sesuai jangka waktu yang diberikan.
Berdasarkan kontrak, jangka waktu pengerjaan proyek IC dengan nilai kontrak Rp13,351 miliar, yaitu 120 hari kalender kerja. Terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan 12 Desember 2024.
Sementara pekerjaan pembangunan gedung rawat inap RS Mandalika dengan nilai kontrak Rp10,385 miliar, jangka waktu pelaksanaannya yaitu selama 150 hari kalender. Mulai tanggal 19 Juli 2024 hingga 15 Desember 2024.
Bahkan, kontraktor yang mengerjakannya sudah diberi adendum atau perpanjangan kontrak selama dua kali. Namun saat itu belum juga bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Evaluasi Proyek dan Kontraktor
Terhadap persoalan ini, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengaku sudah mendelegasikan Inspektorat NTB untuk menyelesaikan masalah ini. Termasuk terkait denda yang belum dibayarkan.
“Inspektorat nanti itu yang sedang menangani. Saya sudah mendelgasikan pada Inspektorat untuk memantau. Termasuk bekerja sama dengan BPKP,” ungkap Iqbal, Kamis, 10 Juli 2025.
“Itu sudah ada aturannya kok. Jadi nanti akan diselesaikan sesuai aturan,” tambahnya.
Iqbal juga akan mengevaluasi pengerjaan dua proyek tersebut. Terutama pihak kontraktornya. “Kita mengevaluasi kontraktornya,” pungkasnya. (*)