Tersangka Kasus Masker Covid-19 Datangi Polresta Mataram

Mataram (NTBSatu) – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi masker Covid-19 tahun 2020, Kamaruddin mendatangi Polresta Mataram, Rabu, 9 Juli 2025.
Kedatangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.
“Iya, yang bersangkutan datang mengambil surat (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
Ia menyebut, panggilan sebagai tersangka bersamaan dengan pelayangan surat terhadap Kabiro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma.
“Jadi, Minggu ini dua tersangka dulu yang kami layangkan surat pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Regi.
Regi menjelaskan, penyidik mengagendakan memeriksa Mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB tersebut pada 14 Juli 2025 mendatang.
Menyinggung apakah Kabiro Ekonomi Setda NTB dan PPK nantinya akan langsung ditahan, Regi memilih tidak berkomentar lebih jauh. “Kalau kita langsung tahan atau tidak, nanti itu,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.
Regi menjelaskan, panggilan dan pemeriksaan terhadap keenam tersangka tidak dilakukan secara bersamaan.
Dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim pun sampai ke Pulau Sumbawa untuk kembali memintai keterangan para pekaku usaha.
Keterangan para saksi sesuai dengan pengakuan mereka sebelumnya. “Tidak ada perubahan. Hanya kita pertajam saja lagi,” ujar Regi.
Penetapan Tersangka
Selain Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin, penyidik juga menetapkan tersangka Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah. Terakhir mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany.
Polisi menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Regi memastikan, meskipun ada pejabat Pemprov NTB yang terjerat kasus tersebut, tidak menghalangi proses penyidikan. “Kami tetap gas,” tegasnya.
Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Muncul dugaan mark up harga dalam pengadaan tersebut.
Dari kasus ini muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. (*)