Mataram (NTBSatu) – Jabatan Lalu Gita Ariadi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB segera berakhir. Dalam waktu dekat, ia memasuki masa pensiun, tepatnya pada Oktober 2025 mendatang. Kini usianya berjalan 60 tahun.
“Batas usia pensiun pejabat eselon I adalah 60 tahun. Beliau (Sekda) kelahiran 1 Oktober 1965. Maka dia akan pensiun kalau sebagai Sekda pada November 2025,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, Senin, 19 Mei 2025.
Santer isu, setelah pensiun Gita akan beralih jabatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia bakal menjadi dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Info lain, surat permohonan Gita menjadi dosen sudah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Perihal itu, Lalu Gita belum memberikan penjelasan. Ditemui pada Kamis, 15 Mei 2025 kemarin, eks Penjabat (Pj) Gubernur NTB ini mengelak kepastian dirinya beralih jabatan ke pusat.
“Belum, dari siapa dapat informasi,” singkat Gita kepada NTBSatu.
Demikian Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, juga mengaku belum mengetahui kabar beralihnya Gita ke Kemendagri.
“Saya belum ada informasi terkait dengan SK (peralihan Gita) tersebut. Saya hanya baru dapat berita dan informasi dari media,” ucap Yiyit.
Pun, jika benar Sekda Gita Ariadi pindah ke Kemendagri, sambungnya, hal itu merupakan bagian dari karirnya. Sepanjang itu masih memberikan manfaat dan memang diminta oleh pusat.
“Itu bagian dari karier dan kalau misalnya beliau tetap pada posisi eselon I yaitu pejabat pimpinan tinggi madya. Maka batas usia pensiun adalah 60 tahun. Beliau kelahiran 1 Oktober 1965,” jelasnya.
Menjelang masa pensiunnya Gita, Pemprov NTB belum memikirkan untuk bentuk pansel. Alasannya, menunggu pejabat yang bersangkutan resmi pensiun.
“Tidak etis pejabatnya masih ada terus kita buat pansel. Kecuali kalau beliau tetap sebagai Sekda, tentu untuk tidak sampai kosong jabatan itu. Maka pak gubernur melakukan seleksi terbuka,” jelasnya.
Pejabat Pemprov NTB bermunculan
Kendati demikian, sejumlah nama pejabat eselon II Pemprov NTB berpotensi menggantikan Gita sebagai Sekda NTB. Lantaran sudah memenuhi syarat, seperti memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya golongan IV/D dan memiliki usia di bawah 58 tahun.
“Kemudian pendidikan minimal S1, sudah melaksanakan Diklat kepemimpinan diprioritaskan. Serta, minimal sudah tiga menjabat pada OPD yang berbeda,” terang Yiyit.
Adapun nama-nama yang memenuhi syarat tersebut adalah Ahsanul Khalik yang saat ini menjabat sebagai Staff Ahli Gubernur. Kemudian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Wirawan Ahmad.
Selanjutnya, Fathul Gani saat ini menjabat Kasat Pol PP. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Tri Budiprayitno. Eva Dewiyani, Asisten III Setda Provinsi NTB. Terkahir, Asisten I Setda Provinsi NTB Fathurrahman.
“Nama-nama ini memenuhi syarat, umur masih di bawah 58 dan sudah golongan IV/D,” pungkas Yiyit. (*)