BERITA NASIONAL

Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?

Jakarta (NTBSatu) – Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menyidangkan dua gugatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, Kamis, 4 April 2025.

Sidang gugatan tersebut dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Namun, Presiden Prabowo Subianto mengutus Jokowi untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan.

Selain Jokowi, Prabowo mengutus Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai; Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono. Serta, Mantan Menteri ESDM, Ignasius Jonan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, rencananya utusan itu berangkat Kamis besok atau paling lambat Jumat.

IKLAN

“Kami berharap utusan ini dapat mewakili bangsa dan negara kita dalam menyampaikan simpati dan belasungkawa,” katanya di Kantor Kemensetneg, Rabu, 23 April 2025.

Spekulasi Ketidakhadiran Jokowi

Oleh sebab itu, banyak pihak berspekulasi jika para utusan Presiden Prabowo bakal bertolak ke Vatikan Kamis besok. Sehingga, Jokowi kemungkinan tidak hadir dalam persidangan di PN Solo..

Sebagai informasi, dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A.

Aufaa adalah warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2. Kemudian, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo dan Joko Waluyo.

Sementara, perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.

Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2. Kemudian, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim yaitu Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan, meski jadwal sidang 2 perkara tersebut bersamaan, namun pelaksanannya secara terpisah.

“Pelaksanaan sidang akan bergiliran. Kalau jadwal sidang semua perkara mulai pukul 09.00 WIB. Mana dulu yang disidangkan, tergantung pihak-pihak yang sudah lengkap bisa lebih dulu disidangkan,” ujar Bambang, Rabu, 23 April 2025.

Jalannya sidang pertama untuk dua perkara tersebut berlangsung terbuka. Meski terbuka, PN Solo tidak menyiapkan pengamanan khusus.

“Tidak ada (persiapan khusus), karena semua perkara sama,” katanya. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button