Mataram (NTBSatu) – Dua terdakwa dugaan korupsi Dana Desa Banyu Urip tahun 2019 menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kamis, 27 Maret 2025. Keduanya adalah HR dan HT yang merupakan pejabat Desa Banyu Urip.
Terdakwa HR berperan sebagai Kaur Keuangan Desa Banyu Urip sejak tahun 2014. Penunjukkannya oleh Kepala Desa Jumayadi.
Sementara HT, berperan sebagai Sekretaris Desa Banyu Urip sekaligus Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan Kepala Desa 2014-2020, Jumayadi.
Pada 2023 lalu, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Jumayadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kuruangan. Serta, membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp346 juta subsider satu tahun kurungan.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa HR dan HT telah bersengkongkol dengan Mantan Kepala Desa dalam menggunakan anggaran Dana Desa 2019.
Akibat perbuatan keduanya yang menguntungkan diri sendiri, negara mengalami kerugian sebesar Rp611.434.768. Hal tersebut berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.
Jaksa menyangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum terdakwa, Sahdan, S.H., menyatakan, bahwa HT akan mengajukan eksepsi.
“Kalau misal untuk mengajukan eksepsi, itu dari analisa dakwaan. Kalau ada dakwaan yang cacat secara formil maka kita ajukan eksepsi,” ungkapnya.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk kedua terdakwa. Persidangan selanjutnya setelah lebaran, Kamis, 10 April 2025. (*)