Mataram (NTBSatu) – Salah seorang pengunjung Hotel Novotel Lombok, Ahmed Samy Niazy Elgharably menuntut keadilan kepada pihak hotel. Hal itu setelah korban digigit ular saat menginap pada 22 Juli 2024.
Kuasa hukum korban, Bayu Perdana mengatakan, kliennya menuntut keadilan dari manajemen Novotel Lombok, Kuta Mandalika. Karena korban digigit saat beraktivitas di lingkungan hotel.
“Memang pihak hotel telah menanggung biaya pengobatan di Indonesia saat insiden. Tapi, setelah kembali ke Dubai, klien kami melaporkan bahwa kaki yang tergigit ular tersebut tidak dapat kembali seperti semula, membengkak,” kata Bayu, Rabu, 26 Maret 2025.
Kaki Ahmed Samy terus mengalami gangguan. Keterangan dokter di Dubai, sambung Bayu, kaki kliennya berpotensi menyebabkan dampak jangka panjang terhadap kesehatannya.
Ia mengaku telah meminta pertanggungjawaban dari Notovel Hotel Lombok. Namun, belum ada tindakan tegas dari pihak hotel atas kejadian tersebut.
“Kami sudah bernegosiasi hingga mengirim somasi kepada Novotel Hotel Lombok,” ujarnya.
Ahmed Samy pun melaporkan permasalahan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok dengan nomor laporan: 14BPSK/II/2025.
Menurutnya, korban berhak atas kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian sebagaimana dalam UU Perlindungan Konsumen dan ganti rugi immaterial sebagaimana dalam Pasal 1371 KUHPerdata.
Terpisah, Kuasa Hukum Novotel, Endri Susanto menyebut, pihaknya telah bertanggungjawab atas insiden Ahmed Samy.
“Kejadian itu kan di taman air mancur hotel. Jadi kita memang sudah berikan pelayanan dan penanganan,” katanya.
Korban saat itu dilarikan ke RS Mandalika. Kemudian ke RS Siloam Kota Mataram. “Kami sudah bertanggungjawab. Jadi total biaya yang kami keluarkan ada puluhan juta,” ujarnya. (*)