Hukrim

Keberatan Dituduh Maling, Pria di Mataram Aniaya Tetangganya Gunakan Besi Panas

Mataram (NTBSatu) – Pria di Kekalik Gerisak, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, inisial M diamankan polisi. Dugaanya ia menganiaya seseorang hingga tewas.

“Kami amankan kemarin (Selasa, 25 Maret) sore,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik, Rabu, 26 Maret 2025.

Penganiayaan terjadi pada 15 Maret 2025 malam. Korban yang merupakan tetangga pelaku sebelumnya sempat terlibat cekcok. Karena tersulut emosi, M selanjutnya menganiaya korban menggunakan batang besi.

“Besi itu yang digunakan warga untuk membersihkan tungku pembakaran tahu,” jelas Taufik.

Setelah terkena besi, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong usai menjalani perawatan medis selama 10 hari.

IKLAN

Taufik menjelaskan, semula kedua belah pihak tidak ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun karena korban telah meninggal dunia, keluarganya pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Kami kenakan pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, M mengaku nekat melakukan penganiayaan karena korban menuduhnya mencuri ayam. Keduanya pun terlibat cekcok.

Saat itu korban pulang mengambilnya bambu dan mengejar terduga pelaku. Sementara M mengambil besi di gudang tahu. Ia menghunjam kepala korban dengan besi panas. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button