Ekonomi Bisnis

Adi Prayitno Sentil Kebijakan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kilogram: Tega Benar ke Rakyat Bawah

Mataram (NTBSatu) – Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menyayangkan kebijakan larangan pedagang eceran (pengecer) jual gas LPG 3 kilogram (kg). Kebijakan tersebut mulai berlaku per 1 Februari 2025, kemarin.

Menurut Adi, kebijakan ini akan memberikan dampak negatif bagi pedagang kecil dan masyarakat bawah yang bergantung pada usaha tersebut.

“Pedagang eceran diharamkan jual gas 3 kg. Eceran bisa jualan gas 3 kg tapi harus jadi pangkalan,” ujarnya melalui akun X @Adiprayitno_20, Senin, 3 Februari 2025.

Adi turut menyoroti pedagang eceran yang masih diperbolehkan menjual gas 3 kg, jika memiliki pangkalan. Namun, untuk mendirikan pangkalan tersebut membutuhkan modal yang besar dan tempat yang luas.

“Bikin pangkalan susah, butuh modal gede, tempat luas, dan lain-lain,” cetusnya.

IKLAN

Padahal, usaha eceran selama ini menjadi salah satu cara bagi pedagang kecil untuk bertahan hidup dengan modal terbatas.

“Eceran itu buat modal usaha aja ngutang kanan kiri. Tempatnya juga sempit. Tega benar ke rakyat bawah,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan, pengecer yang ingin tetap menjual gas subsidi harus terlebih dahulu terdaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi dari Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

Pendaftaran ini melalui sistem Online Single Submission (OSS), untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Yuliot menekankan, sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan yang Kementerian Dalam Negeri kelola. Sehingga pendaftaran menjadi lebih praktis.

Keputusan pemerintah ini menuai reaksi dari masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini mengandalkan pengecer untuk mendapatkan LPG bersubsidi.

Pemerintah berjanji akan terus mengawasi dampak larangan pengecer jual LPG 3 Kilogram, serta siap melakukan evaluasi apabila diperlukan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button