Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram, mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian enam kubik kayu di sebuah gudang wilayah Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya.
Pelaku berinisial MS alias Bento (35), MJ alias Jayadi (23) dan AZ alias Udin (20). Ketiganya merupakan warga Lingkungan Babakan Sayo. Satu lagi inisial Ecek (25) warga Lingkungan Babakan Teladan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik menyebut, mereka mencuri kayu bekas bongkahan bangunan. Pelaku menjalankan aksinya selama tiga kali. Mulai 9 hingga 12 Januari 2025.
“Aksinya itu siang hari dengan cara memanjat tembok pagar rumah. Kemudian kayu tersebut mereka keluarkan lewat tembok,” katanya, Kamis, 23 Januari 2025.
Para pelaku membawa kabur barang hasil curiannya menggunakan mobil pikap. Kayu mereka jual di wilayah Seganteng, Kota Mataram seharga Rp1,2 juta.
Uang mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi, foya-foya hingga judi online.
Korban tinggal di Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Mataram tersebut selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian. Ia mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Selain mengamankan pelaku di rumahnya, polisi juga mengangkut kayu dan mobil yang mereka gunakan. Mereka dijerat pasal Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara pihak pembeli, sambung Taufik, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui perannya.
“Apakah unsur penadah nya masuk atau tidak,” tutupnya. (*)