Kabupaten Bima

KPK Endus Dugaan Korupsi Tambak di NTB, Bupati Bima Minta Perusahaan Segera Lengkapi Izin

Mataram (NTBSatu) – Bupati Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP), meminta perusahaan tambak udang di Kabupaten Bima agar melengkapi berbagai izin. Hal itu berdasarkan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.

Permintaan itu saat IDP memimpin rapat rapat evaluasi izin pertambakan di Ruang Rapat Forkopimda, Senin, 13 Januari 2025 kemarin.

Menurutnya, untuk mengelola potensi budidaya tambak di Bima, perlu ada kepatuhan pada regulasi. Dengan begitu, maka akan menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.

“Rapat evaluasi izin pertambakan ini, merupakan tindak lanjut pertemuan koodinasi sebelumnya dengan KPK RI di Mataram. Juga untuk mendorong komitmen pengusaha memenuhi kewajiban menyelesaikan dokumen perizinan,” katanya.

Sesuai arahan KPK, sambung IDP, ia meminta sejumlah perusahaan yang sudah beroperasi agar melengkapi izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan usaha tambak.

“Di antaranya, izin pemanfaatan air laut untuk kebutuhan tambak da dokumen perijinan lainnya,” ucap Wakil Gubernur NTB terpilih ini.

Dalam waktu dekat, tim akan meninjau bagaimana progres penyelesaian dokumen perizinan. Menurutnya, Provinsi NTB memiliki potensi terbaik. Serta Kabupaten Bima, merupakan daerah yang memiliki luas lahan tambak terbesar kedua setelah Kabupaten Lombok Timur.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Suryadin menyebut, semua perusahaan yang hadir bersepakat menyelesaikan semua perizinan.

Di antaranya, izin Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (PKKPR) darat dan dan laut, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar. Kemudian, Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (Pertek IPAL).

“Ada juga Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL), dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB),” katanya.

Hanya 10 Persen Perusahaan Kantongi Izin

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menyebut, hanya 10 persen perusahaan tambak di NTB yang mengantongi izin

Diketahui, NTB merupakan daerah dengan kondisi udang terbesar di Indonesia. Kemudian memiliki latar belakang sebagai kawasan pariwisata. Menurutnya, mesti ada keseimbangan antara pemanfaatan ruang darat dan laut.

“Jangan mematikan yang lain. Kita butuh ketahana pangan, energi. Tapi jangan sampai mengabaikan lingkungan dan masyarakat. Kalau sudah rusak bagaimana bisa memudahkan yang lain,” tegasnya, Kamis, 9 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Dian menemukan fakta menarik. Data yang disampaikan sejumlah instansi tak ada yang seragam. Data terakhir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB sebanyak 265 izin tambak. Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan sebanyak 197. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB menyebut yang memiliki izin lingkungan hanya 33 tambak.

Padahal seharusnya, kata Dian, jumlah izin lingkungan harus sesuai dengan jumla tambak. Namun yang faktanya izin tak sampai angka 10 persen. Ini lah yang menyebabkan perosalan tambak di NTB begitu banyak. Penyebabnya, bisa terkait jual-beli izin atau lemahnya pengawasan.

“Izin tambak ada, izin lingkungan tidak ada,” tegasnya.

Pemprov NTB pun diminta segera menyerahkan data lengkap dan terbaru. KPK memberikan waktu satu bulan mulai dari hari ini.

“Izin tambak siapa, pengusahanya siapa. Alamatnya, koordinatnya. Kepatuhannya pembayaran pajak. Izin lingkungan ada atau tidak,” ucapnya.

Dian menduga, sebagian besar tambak tak mengantongi izin lingkungan. Bayangkan, dari ratusan izin tambak, hanya sedikit yang memiliki izin lingkungan. “Ada masalah,” tegasnya.

Dari persoalan ini, lembaga antirasuah menilai ada sebuah pembiaran. Dian pun menilai, perosoalan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara jika berkaca pada kasus timah di Jakarta dengan kerugian ratusan triliunan. Ada juga kemungkinan bergulir ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kalau tipikor, ada kerugian negara, ada aliran ke pejabat atau tidak. Apakah dalam anomali, ada pembiaran yang mungkin ada yang menikmati,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button