Mataram (NTBSatu) – Oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Pringgarata, Lombok Tengah inisial EQH dilaporkan ke polisi. Dugaanya, ia melakukan pelecehan seksual hingga menyetubuhi sejumlah santriwati yang merupakan anak di bawah umur.
“Iya, kami sudah terima laporan dari keluarga. Ada tiga korban pelecehan seksual,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi kepada NTBSatu, Senin, 6 Januari 2024.
EQH melancarkan aksi bejatnya di dalam lingkungan pondok pesantren pada tahun 2023 lalu. Saat ini, kepolisian sedang memeriksa oknum pimpinan tersebut di Mapolresta Lombok Tengah.
Menyinggung apakah di antara korban pernah disetubuhi, Brata belum mau menjelaskan secara detail. Ia masih menunggu proses pemeriksaan selesai.
“Kami juga masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit,” jelasnya.
Terpisah, perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi menyebut, setidaknya ada lima korban. Mereka merupakan santriwati. Di antara kelimanya, ada yang pernah pelaku setubuhi, ada juga yang mendapatkan pelecehan seksual.
“Tiga sudah menjalani pemeriksaan. Satu di antaranya sudah pelaku setubuhi dari sejak kelas 3 SMP sampai 1 SMA,” jelasnya kepada NTBSatu.
Modus untuk korban pelecehan, sambung Joko, oknum pimpinan ponpes itu meminta santriwati membersihkan ruangan atau membantu dapur. Saat itu, EQH melancarkan aksinya dengan tiba-tiba memeluk dan menyentuh bagian sensitif korban.
Joko Jumadi menyebut, pelaku dalam melakukan aksinya tidak menggunakan pendekatan agama. “Ada juga pakai proses tipu daya. Korban dirayu, sehingga korban mengikuti keinginan tuan guru tersebut,” ujar akademisi Universitas Mataram (Unram ini).
Joko mengaku, pihak Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB memantau proses hukum yang berjalan di Polres Lombok Tengah. Apalagi kasus pelecehan maupun kekerasan seksual di kalangan pondok pesantren menjadi perhatian khusus koalisi.
“Jadi, yang mendampingi korban itu teman-teman di Lombok Tengah. Kita memantau bagaiamana prosesnya,” tandas Joko. (*)