Pemerintahan

Dewan Pengupahan NTB Rekomendasikan UMP 2025 Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Segera Putuskan

Mataram (NTBSatu) – Dewan Pengupahan Provinsi NTB, telah menggelar sidang membahas terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2025, pada Jumat, 6 Desember 2024.

Hasilnya, dewan pengupahan merekomendasikan kenaikan UMP NTB tahun 2025. Hal itu sesuai formulasi yang Pemerintah Pusat tetapkan, yaitu naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

“Jadi besaran UMP yang kita rekomendasikan ke Pj gubernur sebesar Rp2.602.931. Naik sebesar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, Sabtu, 7 Desember 2024.

Gede menjelaskan, kebijakan terkait upah minimum tahun 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Berdasarkan Permenaker tersebut, Gubernur NTB wajib menetapkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Sementara UMK, penetapannya paling lambat 18 Desember 2024.

“Perhitungannya sudah sangat jelas, yaitu UMP 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Formula ini akan menjadi acuan bagi kita untuk segera menetapkan rekomendasi kepada gubernur,” jelasnya.

Gede mengungkapkan, semua pihak telah menerima kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini, termasuk pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Baik pekerja maupun Apindo menyatakan menerima dan menghargai keputusan pemerintah,” katanya.

Terkait kecukupan upah sebesar Rp 2,6 juta untuk pekerja, Aryadi menyebut hal ini bersifat relatif. “Kenaikan ini merupakan hasil usulan dari pekerja dan keputusan nasional. Jadi, kita hanya menghitung berdasarkan pedoman tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur NTB, Hassanudin mengaku sudah melakukan pertemuan atas rekomendasi dewan pengupahan terhadap kenaikan UMP NTB 2025 tersebut.

Mengenai apakah rekomendasi tersebut diterima atau tidak, Hassanudin belum menjawabnya. Katanya, untuk detailnya akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat ini.

“Udah ketemu titik temunya. Kita akan umumkan nanti,” ujarnya, Sabtu, 7 Desember 2024. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button