HEADLINE NEWSKota BimaPolitik

Bawaslu Kota Bima Telusuri Dugaan Pelanggaran Cawagub NTB

Mataram (NTBSatu) – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTB nomor urut 3, Indah Dhamayanti Putri (IDP) dilaporkan ke Bawaslu Kota Bima, Jumat, 15 November 2024.

Pelapor Arif Patakai dalam keterangan tertulisnya mengatakan, selain sebagai Cawagub NTB, pihaknya juga melaporkan IDP dalam kapasitasnya sebagai tim kampanye Yandi-Ros, Cabup dan Cawabup Kabupaten Bima 2024.

Alasannya melaporkan Bupati Bima dua periode itu atas dugaan menjanjikan hadiah bagi sejumlah Kepala Dusun dan Ketua RT dari Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

“Mereka hadir di sebuah rumah di belakang Pendopo Bupati Bima,” katanya.

Dalam laporannya, Arif menyebut, iming-iming pemberian hadiah tersebut sebagai imbalan jika para Kadus dan Ketua RT mencoblos Paslon Yandi-Ros.

“Jika kepala dusun tersebut setelah mencoblos meraih perolehan suara yang tinggi atau menang di TPS-nya masing-masing. Maka akan mendapat hadiah,” jelasnya.

IKLAN

Ia melaporkan ibu kandung Yandi tersebut, karena melanggar pasl 187A Nomor 10 Tahun 2016 Undang-undang Pilkada.

Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bima, Dr. Khairul Amar membenarkan jika pihaknya menerima laporan terhadap IDP.

“Sementara, kami sedang pelajari laporan ini,” katanya kepada NTBSatu sore ini.

Apabila aduan tersebut terbukti benar, sambung Khairul, pihaknya akan menangani sesuai mekanisme penanganan pelanggaran. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.

“Jika pun ini tidak memenuhi unsur, kami akan hentikan penanganan ini. Tapi sementara kami sedang pelajari,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button