Kota Bima (NTBSatu) – H. Supratman, selaku Pj. Sekda Kota Bima menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Peredaran dan Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal Kota Bima Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor SMKN 1 Kota Bima. Selasa, 12 November 2024.
Kegiatan sosialisasi ini digelar dengan maksud dan tujuan mengoptimalisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang telah dilaksanakan sebanyak enam kali ini merupakan yang terakhir. Ia juga menegaskan bahwa khusus untuk pelaku usaha yang berada di wilayah Kota Bima, pihaknya akan segera melaksanakan operasi satuan tugas (Satgas) di seluruh kota tersebut. Pada bulan Agustus lalu, sebanyak 492 bungkus rokok ilegal telah disita oleh pihak terkait sebagai bagian dari upaya intensif pemberantasan peredaran barang-barang terlarang tersebut.
Dalam sambutannya Pj Sekda Kota Bima menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menginformasikan kepada masyarakat selaku pelaku usaha mengenai bea cukai.
Beliau juga menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal di Kota Bima sudah banyak, sehingga diperlukan sosialisasi terus menerus terhadap masyarakat.
“Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih karena telah diselenggarakannya sosialisasi ini, dilihat dari maraknya peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat kita, hal ini penting dilakukan dalam menegakkan perda tentang cukai yang ada di Kota Bima, Beredarnya rokok ilegal dapat merugikan negara dan Merugikan kesehatan masyarakat jika tidak diawasi” ucap beliau.
Di akhir sambutannya beliau mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal tersebut.
“Harapan saya semoga dengan terlaksananya sosialisasi ini bisa membuat bapak ibu sebagai pelaku usaha sadar dan tentunya sepakat untuk tidak lagi menjual belikan rokok ilegal,” tutupnya
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Cukai Pulau Sumbawa, Kepala SMKN 1 Kota Bima, Kepala OPD yang mendapat Undangan, dan Pelaku Usaha. (AR/*)