Mataram (NTBSatu) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menggerebek lokasi penjualan mutiara di kawasan Senggigi, Lombok Barat pada Senin, 7 Oktober 2024. Dugaannya, barang itu berasal dari China dan dijual secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Selfario Adhityawan Pikulun menyebut, penggerebekan menyasar dua lokasi berupa vila. Pihaknya masih melakukan pengembangan atas dugaan masuknya hiasan ilegal tersebut.
Penggerebekan berdasarkan hasil laporan dari Asosiasi Pedagang Pengerajin Mutiara Lombok yang resah dengan keberadaan WNA China yang memasarkan barang secara ilegal. “Ada dua lokasi yang dapat informasinya,” katanya kepada NTBSatu malam ini.
Sementara, Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pengerajin Mutiara Lombok Edi Gunarto mengatakan, awalnya mereka berharap para WNA itu bekerjasama untuk memasarkan produknya. Tentu dengan catatan, barang tersebut merupakan produk resmi.
Namun, belakangan keberadaan mereka semakin banyak dengan membawa produk mutiara asal China. Dan itu mempengaruhi penjualan di lokal. Bahkan, harganya turun sampai 40 hingga 70 persen. Lagipula, enam bulan terakhir banyak pembeli dari Cina datang ke Lombok.
“Mereka umumnya pelancong yang sekalian membeli mutiara. Momen ini mereka manfaatkan, tapi, dengan melanggar aturan. Kalau seandainya mereka ini kolaborasi dengan pedaganh mutiara lokal mungkin tidak berpangaruh,” jelasnya.
Berangkat dari itu, pihaknya melaporkan kepada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB.
“Tadi ada sih yang terlihat dibawa petugas Imigrasi. Sebenarnya banyak titiknya dan mereka tersebar di sejumlah villa di Senggigi. Tapi semua kita serahkan kepada petugas dan aparat penegak hukum,” Paparnya. (*)