Kabupaten Bima

Dua Informasi Hoaks Terkait Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bima Dorong Tindakan Efek Jera

Bima (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi Stakeholder Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Rabu 2 Oktober 2024.

Titik tekan dalam rapat itu, terkait munculnya informasi hoaks yang meresahkan dan berpotensi memicu konflik antar pendukung pasangan calon. Karena itu, Bawaslu mendorong masyarakat aktif melapor dan aparat menindaklanjutinya lewat proses pidana.

Rapat yang berlangsung di rumah makan Dining Kota Bima ini, mengundang sejumlah stakeholder. Di antaranya TNI, Polri, Kejaksaan Negreri Bima, BKD, Kasat Pol PP. Kemudian, Dinas Kominfotik, KPU Kabupaten Bima, Media dan LO atau Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima.

Dua Informasi Hoaks Pilkada Kabupaten Bima

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd., M.H., dalam sambutannya menyampaikan, rapat tersebut jadi agenda Bawaslu untuk membahas dan mendiskusikan pelaksanaan kampanye yang saat ini tengah berlangsung.

Ia mengatakan, kampanye yang telah berjalan selama satu pekan tersebut berjalan kondusif dan masih terpantau aman. Kendati demikian, Joe sapaan akrab Ketua Bawaslu Bima ini menyayangkan adanya informasi hoaks atau berita tidak benar yang beredar di media sosial dan media online.

Sekedar informasi, beberapa waktu lalu beredar kabar Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri diangkut Kejaksaan Agung dan diperiksa KPK.

Hal ini berdampak pada informasi menyesatkan, terlebih Bupati Bima saat ini ikut kontestasi Pilgub NTB. Ia menyebutkan, ini berpotensi memicu terjadinya kericuhan atau konflik antar pihak tertentu.

Terhadap hal tersebut, ia meminta kerja sama semua stakeholder untuk merespon dan menyikapi perkembangan yang terjadi di media sosial. Dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya profokasi dan propaganda, yang dapat menyebabkan instabilitas daerah.

“Harus ada efek jera terhadap pelaku penyebar hoaks. Jika tidak bisa jerat dengan perangkat hukum Pemilihan, bisa saja dengan pasal pidana undang undang lain,” tegas Joe.

Contoh lainnya, kejadian penurunan baliho salah satu paslon yang terjadi di Kecamatan Soromadi. Seluruh media memberitakan kejadian tersebut dan heboh di media sosial, berbeda dengan kejadian yang sebenarnya. Kenyataannya, penurunan tersebut karena pemasangan baliho di tempat yang terlarang.

“Ini juga yang perlu diperhatikan oleh para paslon untuk melakukan penelusuran dan mencari kebenaran terhadap informsi yang diterima,” tegasnya.

Media Lakukan Iklan Kampanye Sesuai Aturan

Selain itu, Joe meminta kepada media dalam melakukan penyiaran atau iklan kampanye paslon di media massa, mengacu pada regulasi sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2024.

“Iklan media massa, cetak dan media massa elektronik baru bisa pada tanggal 10 November sampai dengan 23 November 2024. Jika disiarkan di luar tanggal yang ditentukan, Bawaslu bisa menganggapnya sebagai kampanye di luar jadwal. Dan tentu akan berimplikasi pada pasangan calon itu sendiri,” ujarnya mengingatkan.

Terakhir Joe meminta kerjasama semua stakeholder untuk bersama memutus rantai penyebaran informasi palsu.

Mengingat hasil mapping Bawaslu, bahwa pelaksanaan Kampanye di Kabupaten Bima sangat rawan. Selain pelanggaran netralitas, penyebaran isu hoaks dan ujaran kebencian menjadi hal cukup serius untuk ditangani. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button