Mataram (NTBSatu) – Jaksa mengusut dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Lombok Tengah tahun 2019 hingga 2023.
Kepala Kejari (Kajari) Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait mengatakan, penanganan dugaan korupsi pajak penerangan jalan tersebut berjalan di tahap penyidikan.
“Iya, soal pajak penerangan jalan, kami baru penyidikan. Pokoknya (objek kasus) di Lombok Tengah,” kata Nurintan kepada wartawan, Senin, 30 September 2024.
Terkait indikasi pidana, sambung Nurintan, muncul dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jadi selain itu, ini pajak di daerah, yang ada di Bappenda (badan pengelolaan pendapatan daerah),” ungkapnya.
Menyingung kerugian negara, Nurintan mengaku pihaknya belum mengarah pada hal tersebut. Menyusul kasus ini baru naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
“Kalau potensi (kerugian), banyaklah kalau kurun waktu segitu (2019 hingga 2023),” ucapnya.
Kendati belum menyebut potensi kerugian, ia memastikan meningkatnya status kasus ke tahap penyidikan berdasarkan prosedur yang tepat. Salah satunya, memperhitungkan pendapat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.
Dengan begitu, Kejari Lombok Tengah dengan kedua lembaga tersebut memiliki persepsi yang sama sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kami dari tahap penyelidikan sudah banyak koordinasi dan diskusi, baik dengan BPK juga inspektorat, dari awal (penyelidikan) kami sudah kawal begitu,” bebernya.
Meski tak menyebut secara detail, namun Jaksa telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah saksi. Antara lain, pihak Bappenda dan yang terlibat saat pemungutan pajak.
“Yang terkait dengan proses pemungutan pajaknya, siapa yang terlibat, ya itu pastinya. Jadi, kalau soal penerangan jalan umum ini enggak cuma Bappenda saja,” jelasnya. (*)