Mataram (NTBSatu) – Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson menjalani sidang tuntutan di PN Mataram, Kamis, 12 September 2024 sore.
JPU menuntut keduanya dengan tuntutan berbeda. William John Matheson dengan 6 tahun penjara dan Samsul Hadi 5 tahun penjara.
“Dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani,” kata perwakilan JPU, Budi Muklish.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan pengganti.
“Keempat, memerintahkan kepada kedua terdakwa agar ditahan di Rutan (rumah tahanan,red),” jelasnya.
JPU juga membeberkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman kedua William John Matheson dan Samsul Hadi.
Untuk yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam usaha melakukan konservasi sumber daya air di pulau kecil. Kemudian, terdakwa menikmati hasil kejahatannya.
JPU menilai, William mendapat hukuman lebih tinggi karena terdakwa sudah pernah dihukum. Jaksa pun menganggap Direktur PT BAL itu tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan. Keduanya memiliki tanggungan dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
“Terdakwa dua (Samsul Hadi) belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” jelas Budi.
Jaksa menyangkakan keduanya dengan Pasal 68 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sidang dakwaan
Sebelumnya, Direktur PT GNE Samsul Hadi dan PT BAL William John Matheson menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 20 Juni 2024.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di Gili Trawangan dan Meno, Lombok Utara tanpa mengantongi izin. Akibatnya, terjadi kerusakan kawasan wisata tersebut.
Keduanya mengeksploitasi tanpa mengantongi surat izin pengeboran atau SIP dan surat izin pemanfaatan air tanah alias SIPA.
Jaksa menganggap aktivitas ‘ilegal’ dua perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal itu setelah mengantongi hasil cek dan analisa ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung.
Salah satu hasilnya adalah terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE. Ahli menyimpulkan, kegiatan kedua perusahaan itu mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah di sekitar aktivitas pengeboran.
Dalam kegiatan pengeboran, PT BAL sebagai pelaksana teknis dari penyediaan air minum untuk masyarakat di Gili Meno dan Trawangan. Perusahaan tersebut membangun dua sumur bor.
Sidang tersebut mengungkap, Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE menerima pembagian hasil penjualan air bersih dari PT BAL sebesar Rp1,25 miliar.
Berdasarkan bukti transfer dari William John Matheson kepada Samsul Hadi, angka tersebut terhitung sejak medio November 2019 sampai akhir Oktober 2022. (*)