Pendidikan

FSGI Dorong Sekolah Fasilitasi Pelajar untuk Berdemonstrasi

Mataram (NTBSatu) – Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menyoroti pelajar ikut demo soal DPR-RI yang menganulir keputusan MK nomor 60.

Retno menjelaskan, sekolah dapat memfasilitasi muridnya untuk berdemonstrasi di lingkungan sekolah sebagai bagian dari pendidikan politik yang sehat.

Selanjutnya, pelajar boleh menyampaikan petisi tertulis kepada lembaga-lembaga negara. Dan sekolah memfasilitasi penyampaiannya.

Retno menerangkan, FSGI meminta APH tidak melakukan kekerasan terhadap massa aksi, apalagi jika masih di bawah umur seperti para pelajar. Setiap kekerasan dan tindakan represi aparat merupakan bentuk pelanggaran hukum, tindak pidana, dan melanggar kode etik kepolisian.

FSGI meminta APH melindungi peserta aksi yang masih pelajar, sebagaimana yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak. Karena, banyaknya penangkapan para pelajar yang menuju lokasi aksi.

Lebih-lebih ketika tertangkap, pelajar juga mengalami tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan. Seperti ditelanjangi dan terjemur.

IKLAN

Pada aksi demo besar tahun 2019, KPAI menerima laporan dari berbagai daerah. Hasilnya, ratusan pelajar yang hendak mengikuti aksi demo tertangkap sebelum tiba di lokasi. Ada juga yang mendapat ancaman tidak mendapat SKCK. Termasuk diancam mendapatkan sanksi dari pihak sekolah.

“FSGI mengingatkan kepolisian untuk bertindak pada massa aksi sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Aturan itu berbunyi, kepolisian tidak boleh terpancing, arogan, tidak boleh melakukan kekerasan. Bahkan di saat situasi kerumunan massa tidak terkendali,” ungkap Retno, Selasa, 27 Agustus 2024.

FSGI pun mendesak pemeriksaan para pelajar yang tertangkap karena melakukan kekerasan terhadap petugas. Menurutnya, para pelajar itu mendapat pendampingan orang tua, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Terakhir, FSGI mendorong KPAI dan KPPPA memastikan bahwa anak di bawah umur dapat perlindungan maupun penanganan sesuai peraturan perundangan.

“Kira-kira, itulah yang menjadi rekomendasi FSGI,” tandas Retno. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button