Mataram (NTB Satu) – Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi pasir besi Lombok Timur.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo mengatakan, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda NTB itu masuk dalam agenda saksi krusial dalam kasus dengan kerugian Rp36 miliar tersebut.
Baca Juga : Pj Gubernur NTB Diingatkan Jangan Santai, Segera Benahi Tata Kelola Birokrasi dan Keuangan Daerah
“Setelah saya konfirmasi ke majelis, Pj Gubernur masuk dalam daftar saksi,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 4 Oktober 2023.
Meski begitu, sambung Kelik, pihaknya belum mengetahui kapan Lalu Gita akan dipanggil dan memberi kesaksian. Karena menurutnya, yang berwewenang menghadirkan di persidangan adalah jaksa.
Baca Juga : Kota Mataram Alami Inflasi Lebih Tinggi dari Nasional