Kota Bima (NTBSatu) – Beredar Surat Keputusan (SK) persetujuan dukungan dari DPP PAN yang mencatut nama H. Muhammad Syafrudin dan Hj. Ellya Alwaini (Rudy – Elly)
SK itu beredar sehari setelah DPP PAN mengeluarkan SK persetujuan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin dan Feri Sofiyan.
SK yang beredar itu sama persis dengan yang diterima pasangan H. A. Rahman H. Abidin dan Feri Sofiyan (Man – Feri).
Terlihat SK itu keluar pada tanggal yang sama, yakni 30 Juli 2024, juga tercantum tanda tangan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan Sekretaris Jenderal, Eddy Soeparno.
Ketua DPW PAN NTB, H. Muazzim Akbar menegaskan, SK yang beredar itu palsu. Katanya, DPP PAN hanya memberikan SK kepada pasangan Man – Feri.
“Itu palsu, yang benar hanya untuk Man – Feri,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 1 Agustus 2024.
Semakin terlihat bahwa SK itu palsu. Karena terdapat beberapa perbedaan mencolok dari SK aslinya. Seperti perbedaan font tulisan.
Parahnya lagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak berubah dari SK asli. Di mana NIK pada SK Palsu itu juga NIK milik H A Rahman H Abidin dan Feri Sofiyan.
Muazzim menambahkan, SK DPP PAN hanya untuk pasangan Man – Feri dan merupakan satu-satunya yang sah.
“DPP PAN sudah final mengeluarkan SK persetujuan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima hanya untuk pasangan Man – Feri,” tegasnya.
Man – Feri Terima SK Persetujuan Dukungan dari DPP PAN
DPP PAN resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dukungan untuk pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin dan H. Feri Sofyan (Aji Man – Feri) di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bima 2024.
Pasangan Man – Feri berhasil merebut tiket tersebut dari pasangan Rudy – Elly, yang juga berjuang mendapatkannya.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/431/VII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima.
SK tersebut tertandatangi Ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan dan dan Sekretaris Jenderal, Eddy Soeparno. DPP PAN menerbitkan SK tersebut tertanggal 30 Juli 2024. (*)