Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum manajer salah satu hotel wilayah Lombok Utara akhirnya naik penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki membenarkan kasus dugaan pelecehan oknum manajer hotel tersebut telah naik penyidikan.
“Iya, benar,” katanya Ghufron kepada NTBSatu melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 18 Juli 2024 sore.
Naiknya status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan itu berdasarkan pemanggilan terhadap saksi inisial D dengan nomor: S.P/80/VII/RES.1.11/2024/RESKRIM.
Kuasa hukum CM, Yan Mangandar menyebut, pihaknya mengapresiasi kinerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Polres Lombok Utara.
“Kami menghormati sikap hati-hati dan profesional penyidik ini meski ini terkesan lambat bagi korban,” kata Yan dalam keterangan tertulisnya.
Selain CM korban inisial DT juga turut dipanggil penyidik kepolisian untuk melakukan pemeriksaan BAP. Menurut Yan, naiknya kasus ini ke tahap penyidikan bukan hanya kabar gembira bagi DT dan CM. Namun juga perempuan lain yang pernah menjadi korban.
“Untuk terus berani bersuara karena ini bukti kehadiran UU TPKS sudah menjadi payung hukum kuat untuk para predator mudah terjerat dan dipenjara,” jelas akademis Universitas Muhammadiyah Mataram ini.
Riwayat kasus
Sebagai informasi, CM merupakan korban kekerasan seksual oleh salah satu oknum manajer salah satu hotel inisial AK di Lombok Utara dan melaporkan ke Polres setempat.
Tapi laporan korban yang saat itu PKL sempat tertunda. Sisi lain, CM malah menjadi tersangka dugaan pelanggaran ITE di Dit Reskrimus Polda NTB setelah mengunggah bagaimana proses hukum dan tindakan pelaku di akun Facebook miliknya.